Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang memperlihatkan mobil BMW mewah berpelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI viral di media sosial pada awal pekan ini, memicu respons cepat dari pihak Kemhan. Dalam klarifikasinya, kementerian menegaskan bahwa pelat yang terpasang pada kendaraan itu palsu dan tidak sah secara hukum.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sebuah BMW 430i berkelir putih dengan pelat dinas Kemhan bernomor 51692-00 melaju di jalan raya. Narasi dalam unggahan video juga menyebut bahwa pengendara kendaraan tampak merokok sambil berkendara dengan kaca terbuka, sehingga menarik perhatian warganet dan komunitas netizen.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Pertahanan langsung memberikan klarifikasi resmi. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait secara tegas menyatakan bahwa pelat dinas yang tampak pada BMW tersebut bukan pelat sah yang dikeluarkan atau diberikan izin oleh Kemhan.
“Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu dan tidak sah, serta tidak pernah diberikan izin penggunaannya,”
— Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan.
Rico juga menambahkan bahwa mobil BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas Kemhan. Meski pelat nomor yang sama pernah digunakan pada kendaraan Toyota Fortuner secara resmi di masa lalu, izin penggunaan telah berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Kasus penggunaan pelat serupa bahkan sempat viral sebelumnya.
Pihak Kemhan juga menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum, bukan bagian dari kebijakan atau perilaku yang mencerminkan institusi pertahanan negara.
Saat ini, Kemhan tengah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI, Polri, dan aparat penegak hukum kewilayahan untuk menindaklanjuti serta menertibkan kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.
Kasus viral ini menambah deretan kejadian serupa, di mana penggunaan pelat dinas secara ilegal — baik oleh individu maupun kendaraan yang bukan milik instansi — telah menjadi perhatian publik dan institusi penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login