Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial Darwin (32) dan istrinya Angel menjadi korban penganiayaan setelah menegur tetangganya yang kerap memainkan drum dengan suara yang dinilai berisik. Ironisnya, Darwin yang justru mengalami luka fisik kini dilaporkan balik oleh pihak terduga pelaku dengan tuduhan mengancam dan hendak merusak studio musik milik tetangganya.
Keduanya datang memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (11/2/2026) sebagai terlapor dalam kasus dugaan pengancaman disertai kekerasan. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 22 pertanyaan, terutama terkait tuduhan yang menyatakan Darwin hendak merusak perangkat musik milik tetangga.
Kuasa hukum Darwin, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kliennya dilaporkan balik oleh anak terduga pelaku, bernama NS, atas laporan dugaan ancaman kekerasan.
“Kami hadir memenuhi undangan pemeriksaan di mana klien kami berstatus sebagai ‘terlapor’ atas laporan balik yang dilakukan oleh pihak yang sebelumnya telah kami laporkan,” ungkapnya kepada wartawan dikutip melalui Liputan6.
Dalam pemeriksaan itu, Machi menegaskan bahwa tuduhan yang diarahkan kepada Darwin tidak berdasar. Ia membantah bahwa kliennya pernah menyuruh atau mengancam akan merusak studio musik milik pelaku.
“Tuduhan itu sangat tidak masuk akal… tidak ada satu pun ucapan seperti itu yang terlontar,” tegas Machi.
Sementara itu, pengacara lain dari tim kuasa hukum, Subadria Nuka, menjelaskan kondisi fisik yang dialami korban pasca kejadian. Darwin disebut mengalami cedera di sembilan titik tubuh akibat ditendang, sedangkan Angel masih menjalani pemulihan karena kakinya sempat terluka hingga berjalan pincang setelah ditabrak oleh mobil. “Korban diperlakukan seperti binatang,” ujarnya menyampaikan kronologi luka fisik kedua kliennya.
Angel sendiri mengaku masih mengalami trauma setelah insiden tersebut dan sempat merasa takut untuk kembali ke rumahnya sendiri. “Saya sangat trauma… bahkan saya sempat merasa tidak mau pulang ke rumah sendiri karena merasa tidak aman,” ujar Angel kepada pewarta.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa bila laporan balik yang dibuat oleh NS tidak terbukti secara hukum, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan kemungkinan melakukan laporan balik atas dugaan laporan palsu.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi korban yang menderita luka akibat penganiayaan,” tutup Machi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login