Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Portugal yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan. Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat yang bersangkutan datang untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Perempuan berinisial MG (30) tersebut diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan MG akan datang ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen izin tinggal.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.
Kronologi Penangkapan
Menurut Yuldi, petugas telah melakukan pengawasan sejak pagi setelah menerima informasi mengenai rencana kedatangan MG ke kantor imigrasi.
Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan menjalani proses administrasi seperti pemohon lainnya. Setelah seluruh proses selesai dan yang bersangkutan hendak meninggalkan lokasi menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa MG ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Masuk Daftar Buronan Interpol
Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan terhadap subjek yang masuk dalam Red Notice Interpol. Permintaan itu diterbitkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri pada 24 Februari 2026.
Red Notice sendiri merupakan pemberitahuan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk meminta aparat penegak hukum di seluruh dunia menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari terkait proses hukum di negara asalnya.
Riwayat Kedatangan ke Indonesia
Berdasarkan data keimigrasian, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Saat itu ia menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.
Setelah masa tersebut berakhir, MG kemudian memperoleh izin tinggal terbatas sebagai pekerja jarak jauh (remote worker) yang berlaku hingga 8 Juli 2026.
Informasi tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi dan penelusuran keberadaan MG di Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Terlibat Kasus Pembunuhan di Portugal
Catatan kepolisian internasional menyebut MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Algoz, Portugal, pada Maret 2020.
Dalam perkara tersebut, MG bersama seorang rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG. Motif kejahatan diduga berkaitan dengan penguasaan uang korban yang bernilai sekitar 70.000 euro.
Pelaku diduga membius dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, mereka berusaha memutilasi tubuh korban untuk mengakses data perbankan melalui telepon genggam milik korban sebelum akhirnya jenazah dibuang ke laut.
Proses Deportasi
Setelah diamankan, MG ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk melakukan deportasi ke negara asalnya.
Langkah ini dilakukan agar MG dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Portugal.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum internasional dalam menindak warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login