Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Buronan Interpol Kasus Pembunuhan Ditangkap Di Kantor Imigrasi Jaksel

Foto: Imigrasi tangkap warga negara Portugal buron kasus pembunhan berencana di Jakarta Selatan (dok.Imigrasi)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang warga negara Portugal yang masuk dalam daftar buronan internasional kasus pembunuhan. Penangkapan dilakukan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat yang bersangkutan datang untuk mengurus dokumen keimigrasian.

Perempuan berinisial MG (30) tersebut diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen yang menyebutkan MG akan datang ke kantor imigrasi untuk mengurus dokumen izin tinggal.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Penangkapan

Menurut Yuldi, petugas telah melakukan pengawasan sejak pagi setelah menerima informasi mengenai rencana kedatangan MG ke kantor imigrasi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan menjalani proses administrasi seperti pemohon lainnya. Setelah seluruh proses selesai dan yang bersangkutan hendak meninggalkan lokasi menuju kendaraannya, petugas langsung melakukan penangkapan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa MG ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Masuk Daftar Buronan Interpol

Yuldi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penangkapan terhadap subjek yang masuk dalam Red Notice Interpol. Permintaan itu diterbitkan melalui Divisi Hubungan Internasional Polri pada 24 Februari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Red Notice sendiri merupakan pemberitahuan internasional yang dikeluarkan Interpol untuk meminta aparat penegak hukum di seluruh dunia menemukan dan menahan sementara seseorang yang dicari terkait proses hukum di negara asalnya.

Baca juga:  Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Di Maumere NTT Masih Tutup

Riwayat Kedatangan ke Indonesia

Berdasarkan data keimigrasian, MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025. Saat itu ia menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan.

Setelah masa tersebut berakhir, MG kemudian memperoleh izin tinggal terbatas sebagai pekerja jarak jauh (remote worker) yang berlaku hingga 8 Juli 2026.

Informasi tersebut menjadi bagian dari proses identifikasi dan penelusuran keberadaan MG di Indonesia sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terlibat Kasus Pembunuhan di Portugal

Catatan kepolisian internasional menyebut MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Algoz, Portugal, pada Maret 2020.

Dalam perkara tersebut, MG bersama seorang rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG. Motif kejahatan diduga berkaitan dengan penguasaan uang korban yang bernilai sekitar 70.000 euro.

Pelaku diduga membius dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, mereka berusaha memutilasi tubuh korban untuk mengakses data perbankan melalui telepon genggam milik korban sebelum akhirnya jenazah dibuang ke laut.

Proses Deportasi

Setelah diamankan, MG ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan untuk melakukan deportasi ke negara asalnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Langkah ini dilakukan agar MG dapat menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Portugal.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum internasional dalam menindak warga negara asing yang masuk dalam daftar buronan internasional.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Baca juga:  Wanita Penculik Anak Bernama Bilqis Ditangkap Di Jambi, Beli Rp30 Juta Dijual Lagi Rp80 Juta

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi sasaran perampokan oleh komplotan pelaku pada Selasa (10/3/2026)...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas terhadap sejumlah atlet putri....

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menangkap dua orang disjoki atau DJ terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan status tersangka yang sempat menjerat Nabilah O’Brien dalam perkara terkait laporan balik Undang-Undang Informasi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Perusahaan media nasional di bawah naungan MNC Group, (RCTI, MNC TV, GTV / 3TV), membuka kesempatan karier bagi talenta muda yang memiliki minat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kekerasan seksual berbasis elektronik terjadi di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang pria asal Jawa Barat berinisial DS (48) ditangkap...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menyiapkan ribuan personel gabungan untuk mengamankan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026 yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya,...

Advertisement