Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bos Skincare Mengandung Merkuri Mira Hayati Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Karena Bersikap Sopan

Pengusaha skincare Mira Hayati alias Ratu Emas menangis setelah divonis hukuma penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar di PN Makassar, Senin (7/7/2025). (Beritasatu.com/Irfandi)

Newestindonesia.co.id, Pengusaha skincare Mira Hayati divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan yang dijuluki Ratu Emas itu dinyatakan bersalah karena produk kecantikannya mengandung merkuri.

Dilansir Beritasatu, Ketua majelis hakim Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Arif dalam sidang pamungkas di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).‎

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri. Selain itu, Mira Hayati yang juga biduan dangdut asal Makassar dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

‎”Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” tuturnya. 

Majelis hakim beralasan menjatuhkan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

‎”Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” sambung hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengaku akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan aksa penuntut umum (JPU) juga akan banding.

Baca juga:  Balita Bernama Bilqis Hampir Sepekan Hilang, Ditemukan Selamat Di Jambi

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” ujar Soetarmi.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali bergulir di meja hijau. Dalam sidang perdata yang tengah berjalan, pihak Nikita Mirzani menyatakan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Viral di media sosial, sejumlah warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terlihat berjalan kaki melewati jalan berlumpur untuk melaksanakan Salat Idul Fitri 1447...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RDT di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah dituduh berselingkuh dengan istri orang. Tidak hanya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang oknum sipir di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial APK (29), diduga menghamili seorang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman berharap konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah dapat segera berakhir. Harapan tersebut disampaikan saat dirinya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengalami luka pada bagian mata setelah terkena tembakan senjata mainan berpeluru jeli yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (40) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian terhadap barang milik seorang mahasiswa yang sedang tertidur di...

Advertisement