Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bos Skincare Mengandung Merkuri Mira Hayati Hanya Divonis 10 Bulan Penjara Karena Bersikap Sopan

Pengusaha skincare Mira Hayati alias Ratu Emas menangis setelah divonis hukuma penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar di PN Makassar, Senin (7/7/2025). (Beritasatu.com/Irfandi)

Newestindonesia.co.id, Pengusaha skincare Mira Hayati divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan yang dijuluki Ratu Emas itu dinyatakan bersalah karena produk kecantikannya mengandung merkuri.

Dilansir Beritasatu, Ketua majelis hakim Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan,” ujar Arif dalam sidang pamungkas di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/7/2025).‎

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri. Selain itu, Mira Hayati yang juga biduan dangdut asal Makassar dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan. 

Advertisement. Scroll to continue reading.

‎”Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM,” tuturnya. 

Majelis hakim beralasan menjatuhkan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara karena terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

‎”Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu,” sambung hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida mengaku akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami menyatakan akan banding atas putusan ini,” imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan aksa penuntut umum (JPU) juga akan banding.

Baca juga:  Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Kepala BPN Bali Jadi Tersangka

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mira Hayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” ujar Soetarmi.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam langkah Polres Wajo yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan eks Komisioner Badan Pengawas...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Dua selebgram asal Makassar menjadi sorotan publik setelah video mereka yang sedang berebut tabung Whip Pink viral dan dipantau pihak kepolisian....

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Aksi nekat seorang ibu rumah tangga berinisial SU (41) menghebohkan warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (12/2/2026). Wanita paruh baya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Aksi nekat seorang emak-emak berinisial SU (41) menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026). Perempuan yang diduga merupakan ibu rumah tangga...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial Prof ER membantah tegas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di depan halaman SMP Negeri 2 Parepare, Sulawesi Selatan pada Selasa (3/2/2026) pagi ketika seorang pria diduga...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sulsel, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (31/1/2026) pagi. Almarhum menghembuskan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Makassar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan julukan “Jokowinya Sulawesi Selatan” kepada Rusdi Masse Mappasessu (RMS) setelah mantan ketua DPW Partai NasDem Sulawesi...

Advertisement