Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Begini Tampang Pria Di Sekadau Yang Perkosa Anak Di Bawah Umur Ditemukan Penuh Lumpur

Pemuda berinisial RA (28) ditangkap di Sekadau, Kalimantan Barat setelah diduga memperkosa anak di bawah umur pasca perayaan Natal. Polisi terus mendalami kasus ini dan tersangka dikenakan Pasal pemerkosaan dan cabul terhadap anak.

Pelaku pemerkosaan perempuan di bawah umur penuh lumpur di Sekadau, Kalbar. Foto: Dok. Polres Sekadau

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Resor Sekadau menangkap seorang pemuda berinisial RA (28) atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, tak lama setelah perayaan Natal bersama keluarga korban. Peristiwa ini menggegerkan warga setempat dan kini menjadi fokus penyelidikan Polres Sekadau.

Kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, ketika korban ditemukan oleh warga dalam kondisi tubuh penuh lumpur di dekat sebuah jembatan beberapa jam setelah mengikuti perayaan Natal bersama keluarganya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan keluarga terhadap kejadian sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, menjelaskan bahwa korban yang masih di bawah umur sebelumnya ikut merayakan Natal bersama keluarga.

“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Zainal kepada detikKalimantan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi korban, mereka langsung membuat laporan resmi ke Polres Sekadau pada 4 Januari 2026. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Dari pendalaman itu, identitas pelaku berhasil dipastikan.

RA ditangkap pada Jumat, 8 Januari 2026. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban di bawah jembatan di kawasan Kabupaten Sekadau.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ujar Zainal.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal tersebut mengatur tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait perkara ini.

Baca juga:  Laboratorium Narkoba Jaringan Rusia Terbongkar Di Bali, BNN Amankan 7,8 Kg Mephedrone

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut dalam kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas dalam proses hukum yang berjalan.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menangkap A Hamid alias Boy yang merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Setelah diamankan, Boy dibawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Advertisement