Newestindonesia.co.id – Jatim, Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Toko Emas Semar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penggeledahan itu berlangsung hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB, atau lebih dari 16 jam lamanya.
Dilansir detikJateng, Pantauan di lapangan menunjukkan penyidik membawa dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau yang diduga berisi seluruh perhiasan emas dagangan toko serta buku-buku administrasi keuangan. Setelah proses penggeledahan selesai, etalase yang semula penuh perhiasan kini tampak kosong melompong dan toko kembali ditutup oleh karyawan.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang ditunjuk sebagai saksi dalam penggeledahan menjelaskan bahwa seluruh emas dan dokumen administrasi toko diamankan oleh penyidik.
“Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko,” ujarnya dikutip melalui detikJateng.
Mulyadi yang turut mendampingi penggeledahan bersama salah satu karyawan toko, Sujadi, menyebut bahwa semua empat karyawan toko juga diperiksa oleh penyidik selama proses itu berlangsung. Menurutnya, panjangnya durasi penggeledahan disebabkan penyidik harus merinci setiap perhiasan emas dan menelusuri asal-usulnya satu per satu.
“Saya diminta menjadi saksi oleh polisi di kantor pasar sebelum proses ini,” katanya, menambahkan proses pemeriksaan dilakukan secara detail.
Pemilik toko berinisial TW tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Mulyadi menyebut bahwa pemilik biasanya tinggal di Surabaya dan hanya sesekali datang ke toko emasnya di Nganjuk setiap dua atau tiga bulan sekali.
Toko Emas Semar sendiri dikenal sebagai salah satu toko emas legendaris di Pasar Wage sejak didirikan pada 1976 silam.
Selain Toko Emas Semar, tim penyidik Bareskrim Polri juga menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Diponegoro Nomor 73, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, yang diduga milik TW. Penggeledahan terhadap rumah ini didampingi oleh Ketua RT setempat sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kasus yang tengah diselidiki. Namun, sejumlah laporan media menyebut penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aliran emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (tambang emas ilegal) yang melibatkan pergerakan transaksi dan aset melalui toko-toko emas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login