Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Ayah Di Buleleng Bali Tega Perkosa Putrinya Usia 14 Tahun Berkali – Kali, Sudah Lama Menduda

Polisi menangkap IE, 45 (kiri), pria yang tega melakukan aksi persetubuhan pada putri kandungnya. (Eka Prasetya/Radar Buleleng)

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial IE, 45, asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Dilansir melalui Radar Buleleng (7/10), Dia tega melakukan rudapaksa pada putrinya yang baru berusia 14 tahun berkali-kali. Dampaknya, korban mengalami pukulan psikis. Pelaku ditangkap pada Jumat (3/10/2025). Dia kini langsung mendekam di Rutan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengatakan, kasus itu dilaporkan pada Sabtu (27/9/2025) lalu. IE dan anak-anaknya diketahui indekos di wilayah Kelurahan Kaliuntu, Buleleng. IE sudah lama menduda karena cerai dengan istrinya.

Alhasil ia indekos bertiga. Yakni IE, seorang anak korban yang baru berusia 14 tahun, dan seorang anak lagi yang berusia 13 tahun. Pada 15 Juni 2025, saat kamar korban dalam kondisi kosong, tersangka masuk ke dalam kamar tanpa sepengetahuan korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di sana tersangka melepas pakaiannya. Saat korban kembali, ia mendapati ayah kandungnya sudah telanjang bulat. Pelaku langsung melakukan perbuatan bejat kepada korban. Seminggu berselang, korban kembali melakukan perbuatan yang sama. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami tekanan psikis. Perilakunya pun berubah total.

“Tetangga kostnya melihat korban murung. Akhirnya digali informasi, dan korban ini mengaku jadi korban persetubuhan. Tetangganya langsung melapor ke polres,” jelas Jaya Widura di Polres Buleleng, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Widura, sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku juga melancarkan sejumlah aksi kekerasan lain. Ia sempat memukul korban dan memaksa korban melayani perlakuan bejat pelaku. Selain itu, pelaku mengancam korban tidak memberitahukan hal tersebut pada orang lain.

Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Baca juga:  Remaja Putri Di Prabumulih Kenal Pria Di Medsos, Diperkosa Dua Kali Di Rumah Pelaku
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Seorang siswi kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya menjadi korban dugaan penyekapan dan pemerkosaan oleh kakak kelas yang disebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana, Bali ditemukan meninggal dunia di Saint Petersburg, Rusia setelah diduga mengalami kelelahan karena aktivitas kerja...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Polisi akhirnya meringkus seorang remaja yang diduga anggota gangster dan menjadi pelaku penyekapan serta pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 2 Sekolah...

Regional

Newestindonesia.co.id – Bali, Sebuah pohon beringin sakral yang diperkirakan berusia ratusan tahun di areal Puri Kantor Ubud, Jalan Raya Suweta, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali,...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMP asal Surabaya yang disekap dan diperkosa oleh kakak kelasnya yang diduga anggota kelompok...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian tiga pelaku pembegalan atau penjambretan yang mengakibatkan seorang perempuan tewas di Jalan Pengubengan Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengeluarkan permintaan maaf publik setelah pernyataannya yang menyebut penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai memproyeksikan akan melayani sekitar 438 ribu penumpang selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek 2577/2026, yang berlangsung...

Advertisement