Newestindonesia.co.id – Jabar, Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial OAP (37) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya ditahan oleh Kepolisian Resor Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya, FH (21), di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini menjadi viral setelah video kondisi korban tersebar di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan bahwa pelaku dipastikan berstatus ASN setelah keterangan saksi dan penyelidikan awal.
“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK),” ujar AKP Silfi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) dikutip melalui detikNews.
Proses Penahanan
Menindaklanjuti penetapan tersangka, polisi melakukan penahanan terhadap OAP pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka sempat diobservasi karena mengalami gangguan tekanan darah tinggi sebelum akhirnya masuk ke sel tahanan Polres Bogor.
“Sudah masuk sel (tahanan) tadi malam jam 01.00 WIB-an,” jelas AKP Silfi.
Polisi juga memastikan akan terus memantau kondisi kesehatan tersangka. Jika keluhan medis muncul kembali, tim dokter akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan ulang di fasilitas kesehatan yang tersedia.
Dalih Pelaku dan Hasil Visum
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, tindakan kekerasan dilakukan karena emosi sesaat saat anak pelaku terjatuh, dan korban sebagai pengasuh dianggap tidak merespons cepat.
“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” kata AKP Silfi Adi Putri.
Namun, hasil visum yang telah dilakukan menunjukkan luka-luka di berbagai bagian tubuh korban sesuai dengan versi cerita FH. Luka tersebut meliputi bagian kepala, telinga, punggung, bahkan tangan korban.
Kondisi Korban Usai Penganiayaan
FH kini menjalani perawatan intensif di rumah saudaranya setelah sempat dirawat di rumah sakit. Penyakit yang kini masih dialami korban adalah penggumpalan darah di telinga, yang menuntut pemeriksaan rutin ke dokter spesialis.
“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya… masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” terang AKP Silfi.
Langkah Polisi dan Pemberkasan Perkara
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan dan koordinasi antara penyidik Polres Bogor dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh berkas akan segera dilimpahkan agar proses hukum berikutnya dapat berjalan sesuai prosedur.
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” pungkas Kasatres PPA-PPO.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login