Newestindonesia.co.id, Sebuah potret kasus dan korban dugaan mafia tanah. Ahli waris HS. MUHAMMAD, Pemilik sah tanah 5.503 M2 di Ciganjur sejak 1983, namun terbit SHP 557/Ciganjur atas nama Pemprov DKI Jakarta secara tidak sah di atas tanah mereka. Berikut fakta – fakta yang terjadi di lapangan sebagai berikut:

TERBIT SHP 557/CIGANJUR, DENGAN DUGAAN PELANGGARAN BERAT, KENAPA BISA?
Alas Hak Palsu
Manipulasi Girik C. 140. Blok S.II Persil 112
Salah Objek
Objek Girik berlokasi Cipedak, bukan di Ciganjur di atas tanah ahli waris H.S. Muhammad.
Bukti Tidak Bersesuaian
Bukti yang didalilkan tidak sesuai fakta yang terungkap di atas tanah
Keterangan Palsu
Menyatakan tanah tidak dalam sengketa, Padahal masih berstatus objek sengketa di pengadilan.
Cacat Administrasi
Sertipikat diterbitkan padahal belum ada putusan inkrach siapa pemilik sah.
Penyerobotan atau perampasan tanah
Premanisme, brutal dan tanpa perintah atau putusan pengadilan.
NEGARA IN CASU KANTOR PERTANAHAN, DUGAAN PELAKU MAFIA TANAH?
Tahun 2004 Girik C. 140. Blok S.II Persil 112 sudah digunakan sebagai alas hak SHM 1752/Cipedak atas objek tanah di Kelurahan Cipedak. Anehnya tahun 2019, Girik sama kembali digunakan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan sebagai alas hak SHP 557/Ciganjur objek tanah ahli waris H.S MUHAMMAD di Kelurahan Ciganjur.
Padahal fakta, yakni AJB 456/2003 dan AJB 123/2004 dibuat oleh PPAT ERLINA DWI KURNIATI, AJB 271/2004 dibuat oleh PPAT WIDYATMOKO dan AJB 392/2006 dibuat oleh PPAT DENNY SANTOSO membuktikan lokasi objek tanah Girik C. 140. Blok S.II Persil 112 sebenarnya di Kelurahan Cipedak.
DUGAAN KORUPSI, PROYEK FIKTIF DAN BUKTI PALSU
Dalil Pemprov DKI Jakarta, dengan Anggaran 1984/1985 senilai Rp. 18,25 milyar telah dibangun yaitu SD Inpres (Sekolah Dasar Instruksi Presiden), Rumah Dinas Guru dan Sarana Pendidikan di atas tanah.
Kemudian aset senilai Rp.18,25 milyar atau setara nilai 1500 kg emas atau Rp. 3.2 triliun saat itu, hilang dari Kartu Inventarisasi Barang (KIB) Tahun 2025 dengan muncul aset baru, yaitu Bangunan Pendidikan dan Latihan senilai Rp. 5,4 milyar.
FAKTA TERUNGKAP, TERNYATA FIKTIF BELAKA
Sidang Pemeriksaan Setempat, 21 September 2025 lalu terungkap fakta bahwa SD Inpres (Sekolah Dasar Instruksi Presiden), Rumah Dinas Guru dan Sarana Pendidikan ternyata fiktif belaka karena sama sekali tidak ditemukan di atas tanah, sehingga bukti TI-1 sd. TI-27 didalilkan Pemprov DKI Jakarta diduga kuat adalah dalil palsu.
PERTANYAAN BESAR
- Kemanakah dana Rp.18,25 milyar dan Rp. 5,4 milyar digelapkan? Kenapa ahli waris H.S. MUHAMMAD harus dijadikan korban mafia tanah oknum Pemprov DKI Jakarta untuk menutupi dugaan penggelapan anggaran proyek fiktif?
NEXT EPISODE
- Info A1 dari Kader Partai Penguasa, ada “intervensi Orang Kuat“ terhadap Putusan Hakim
- Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Masih Menyelimuti Pengadilan
- Pratek Suap Sang Hakim Ketua
- Lembaga Pengawas Tidak Berfungsi
- Negara Gagal Melindungi Rakyat dari Kejahatan Mafia Tanah, Bahkan Negara Sebagai Pelaku
- Permohonan Perlindungan Hukum Kepada Wakil Rakyat di DPR
Editor: DAW



