Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Yusril Tegaskan KUHP Baru Tak Menjerat Pengkritik Pemerintah, Hanya Atur Penghinaan

Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas

Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak memuat pasal yang bisa menghukum seseorang hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas beberapa pasal dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.

Menurut Yusril, menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru, yang menjadi objek pidana bukan kritik, tetapi penghinaan terhadap seseorang atau lembaga.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (3/1/2026).

Pasal 240 dan 241 KUHP: Hanya Atur Penghinaan, Bukan Kritik

Dalam penjelasannya, Yusril merujuk kepada Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru, yang menurutnya mengatur tindak pidana penghinaan, bukan kritik yang konstruktif. Ia menekankan bahwa kedua pasal tersebut tergolong sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang merasa dihina secara resmi mengajukan pengaduan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” kata Yusril.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang ramai di media sosial yang menilai KUHP baru bisa menjadi alat hukum untuk mempidana kritik terhadap pejabat dan kebijakan negara. Kritik seperti itu biasanya berhubungan dengan definisi pasal-pasal yang dianggap luas atau multitafsir, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara.

Baca juga:  Baleg DPR: Penggunaan Ulang Karya Jurnalistik Wajib Izin Dan Berpotensi Royalti

Perlu Pemahaman yang Sama Soal ‘Menghina’ vs ‘Mengkritik’

Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami definisi pasal-pasal di KUHP baru, khususnya istilah menghina. Menurutnya, tanpa pemahaman yang selaras, ketentuan ini bisa disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.

“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mencatat bahwa di kalangan warganet masih sering terjadi penyamaan antara kritik yang sah dengan penghinaan yang secara hukum bisa dipidana.

“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegas Yusril.

KUHP Baru Berlaku Bersama KUHAP yang Baru Disahkan

Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani undang-undang KUHAP yang baru, yang berlaku bersamaan dengan KUHP mulai awal Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa kedua undang-undang ini diterapkan sekaligus sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.

Reaksi Publik dan Tantangan ke Depan

Meski penjelasan Yusril telah menjelaskan batasan pasal penghinaan dalam KUHP, sejumlah kelompok sipil dan pengamat hukum tetap mencermati kemungkinan adanya celah interpretasi yang masih bisa disalahgunakan. Mereka menyoroti pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi KUHP baru tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah terus memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan akurasi data sosial nasional. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemutakhiran Data Tunggal...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berencana menggelar program kelas pendidikan HAM khusus bagi jurnalis di seluruh Indonesia. Program ini disiapkan sebagai...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pembubaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak lagi menjadi opsi pemerintah setelah Presiden Prabowo Subianto...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Gizi Nasional (BGN) memerintahkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setiap hari melalui media...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026 mengalami defisit sebesar Rp135,7 triliun. Angka tersebut setara dengan 0,53 persen...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah resmi menerbitkan aturan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan...

Advertisement