Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak memuat pasal yang bisa menghukum seseorang hanya karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas beberapa pasal dalam KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dianggap berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Menurut Yusril, menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dilindungi sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ia menegaskan bahwa dalam KUHP baru, yang menjadi objek pidana bukan kritik, tetapi penghinaan terhadap seseorang atau lembaga.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril dalam wawancara dengan detikcom, Jumat (3/1/2026).
Pasal 240 dan 241 KUHP: Hanya Atur Penghinaan, Bukan Kritik
Dalam penjelasannya, Yusril merujuk kepada Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru, yang menurutnya mengatur tindak pidana penghinaan, bukan kritik yang konstruktif. Ia menekankan bahwa kedua pasal tersebut tergolong sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang merasa dihina secara resmi mengajukan pengaduan.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’, bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” kata Yusril.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap isu yang ramai di media sosial yang menilai KUHP baru bisa menjadi alat hukum untuk mempidana kritik terhadap pejabat dan kebijakan negara. Kritik seperti itu biasanya berhubungan dengan definisi pasal-pasal yang dianggap luas atau multitafsir, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara.
Perlu Pemahaman yang Sama Soal ‘Menghina’ vs ‘Mengkritik’
Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami definisi pasal-pasal di KUHP baru, khususnya istilah menghina. Menurutnya, tanpa pemahaman yang selaras, ketentuan ini bisa disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan berpendapat.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” tambahnya.
Ia juga mencatat bahwa di kalangan warganet masih sering terjadi penyamaan antara kritik yang sah dengan penghinaan yang secara hukum bisa dipidana.
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tegas Yusril.
KUHP Baru Berlaku Bersama KUHAP yang Baru Disahkan
Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani undang-undang KUHAP yang baru, yang berlaku bersamaan dengan KUHP mulai awal Januari 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa kedua undang-undang ini diterapkan sekaligus sebagai bagian dari reformasi sistem hukum pidana di Indonesia.
Reaksi Publik dan Tantangan ke Depan
Meski penjelasan Yusril telah menjelaskan batasan pasal penghinaan dalam KUHP, sejumlah kelompok sipil dan pengamat hukum tetap mencermati kemungkinan adanya celah interpretasi yang masih bisa disalahgunakan. Mereka menyoroti pentingnya pelatihan bagi aparat penegak hukum serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi KUHP baru tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login