Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Waduh, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar 2008-2018

Foto: Halim Kalla. (Dokumentasi detikcom)

Newestindonesia.co.id, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018.

Dilansir CNBC Indonesia, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebut total ada empat orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam proses gelar perkara, pada Jumat (3/10/2025) kemarin.

“Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (6/10/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan proyek pembangunan PLTU Kalbar ini terdapat penyalahgunaan wewenang hingga berujung mangkrak sejak tahun 2016.

Totok menjelaskan meskipun telah diberikan perpanjangan waktu melalui amandemen kontrak sebanyak 10 kali sampai dengan 2018, proyek PLTU itu tetap tidak berhasil diselesaikan dan bisa dimanfaatkan.

Ia mengatakan kasus ini bermula ketika PLN menggelar lelang pembangunan PLTU dengan sumber pembiayaan kredit komersial.

“Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang, panitia pengadaan PLN meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Baca juga:  Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkoba Di Semarang, Sita 7,3 Kg Sabu

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN. Setelahnya pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaannya kepada PT PI tepat sebelum melaksanakan tanda tangan kontrak.

“Termasuk penguasaan rekening KSO BRN, dengan kesepakatan pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN,” tuturnya.

“Pada saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN belum mendapat pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan,” imbuhnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Totok menjelaskan hingga batas berakhirnya kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru mengerjakan total 57 persen proyek. Sementara setelah dilakukan amandemen kontrak hingga 31 Desember 2018, proyek masih belum diselesaikan atau baru mencapai 85,56 persen.

Ia menyebut KSO BRN dan PT PI beralasan proyek itu tidak bisa diselesaikan dengan dalih keuangan yang tidak mencukupi. Akan tetapi, kata dia, ditemukan adanya aliran transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang berasal dari pembayaran proyek kepada para tersangka.

“Bahwa KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar USD62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Cahyo mengatakan pembangunan PLTU 1 Kalbar belum juga selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh PLN. Sebagian besar kondisi bangunan dan peralatan juga terbengkalai, rusak dan berkarat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun,” jelasnya.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Baca juga:  Waduh! Putar Suara Alam Dan Kicau Burung Untuk Komersil Tetap Bayar Royalti

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pengemudi taksi online terhadap seorang penumpang perempuan di Jakarta Pusat akhirnya berujung penangkapan. Pelaku kini telah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pegawai kios ayam goreng di Kabupaten Bekasi terus berkembang. Tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali bergulir di meja hijau. Dalam sidang perdata yang tengah berjalan, pihak Nikita Mirzani menyatakan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat...

Advertisement