Newestindonesia.co.id, Fenomena panas ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius. Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menegaskan pentingnya langkah konkret pemerintah dalam menyusun kebijakan iklim yang responsif dan terukur.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), suhu udara tertinggi di Indonesia tercatat pada 18 Maret lalu. Jakarta menduduki posisi puncak dengan suhu mencapai 35,6 derajat Celsius. Posisi berikutnya diikuti oleh Ciputat dengan 35,5 derajat Celsius dan Tangerang dengan 35,4 derajat Celsius.
Eddy Soeparno menilai kondisi ini merupakan alarm bagi Indonesia untuk segera melakukan tindakan nyata. Ia menyebut fase saat ini bukan lagi sekadar perubahan iklim biasa, melainkan sudah memasuki tahap krisis.
“Pasca Covid-19 lima tahun yang lalu, saya telah menyerukan pentingnya penanganan masalah iklim yang menyebabkan kenaikan suhu bumi akibat emisi karbon, lonjakan polusi dan laju deforestasi yang tinggi,” ujar Eddy dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2026).
Dari Perubahan Menjadi Krisis Iklim
Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini menekankan perubahan terminologi untuk menggambarkan kegentingan situasi saat ini.
“Bahkan hari ini, saya sudah tidak mau menyebut kondisi ini sebagai kondisi perubahan iklim (climate change), tetapi sudah sepantasnya disebut sebagai krisis iklim (climate crisis). Kenaikan suhu yang belum pernah dialami sebelumnya, kenaikan polusi udara, lambatnya program reforestasi yang kalah dengan laju deforestasi, merupakan di antara permasalahan iklim yang tengah kita hadapi,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keselarasan antara komitmen politik di tingkat pimpinan negara dengan pelaksanaan di lapangan. Eddy memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang terus menyuarakan isu iklim di berbagai forum internasional, namun ia mengingatkan bahwa hal tersebut harus diikuti oleh sinergi seluruh elemen bangsa.
“Sudah sepatutnya seluruh unsur pemerintah dan non-pemerintah bekerja sama untuk mempercepat aksi iklim, karena krisis iklim tidak mengenal suku, ras, gender, usia dan latar belakang lainnya,” jelas Eddy.
Dorong Pengesahan RUU Perubahan Iklim
Sebagai langkah strategis di hulu, Eddy yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi XII DPR RI mendorong percepatan pembahasan regulasi. Ia menyebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 harus segera diselesaikan.
“Kita telah memiliki RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026. Saya berharap kita bisa segera membahas dan mengesahkannya karena penanganan krisis iklim tidak akan efektif tanpa legislasi yang kuat,” tuturnya.
Menurutnya, penguatan hukum ini menjadi fondasi bagi aksi iklim di hilir, seperti edukasi pengelolaan sampah, penanaman pohon, hingga transisi ke transportasi publik berbasis listrik. Langkah-langkah preventif ini dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan menanggung biaya pemulihan akibat bencana alam yang dipicu oleh kerusakan lingkungan.
“Bagaimanapun legislasi inilah yang kelak akan menyelamatkan Indonesia dari bencana-bencana alam berikutnya, karena krisis iklim sesungguhnya adalah krisis peradaban,” pungkasnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login