Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah diselidiki aparat kepolisian. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai tersangka tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik menemukan sejumlah tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Budi, selain tidak menghadiri pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga tercatat tidak memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik pada beberapa kesempatan.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi kesehatan Richard Lee.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal sehingga dinilai layak menjalani proses penahanan.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” kata Budi.
Kasus Berawal dari Konflik Dunia Skincare
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang berhubungan dengan produk kecantikan. Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Perkara tersebut bermula dari konflik antara Richard Lee dan dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling melaporkan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten serta aktivitas yang berkaitan dengan produk skincare.
Pada tahap awal penyidikan, Richard Lee sempat tidak langsung ditahan karena dinilai kooperatif saat memenuhi panggilan penyidik. Namun, keputusan tersebut berubah setelah penyidik menilai adanya tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum.
Dengan penahanan ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses pemberkasan perkara hingga tahap selanjutnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login