Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Penyegelan dilakukan oleh tim penyidik KPK di beberapa ruangan strategis yang berada di kompleks perkantoran Pemkab Pekalongan, Jawa Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi pada Selasa (3/3/2026), beberapa ruangan yang disegel berada di lantai dua Gedung Sekretariat Daerah. Pintu-pintu ruangan tersebut ditempeli kertas segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” lengkap dengan logo lembaga tersebut.
Ruangan yang disegel antara lain kantor Bupati Pekalongan serta kantor Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara itu, kantor Wakil Bupati tidak terlihat dipasangi segel oleh penyidik KPK.
Selain dua ruangan tersebut, penyidik juga menyegel ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR). Ruang Kepala Dinas PUTR juga turut dipasangi garis segel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Suasana di lingkungan perkantoran Pemkab Pekalongan pun tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah ruangan tidak dapat diakses oleh pegawai karena telah berada di bawah pengawasan penyidik KPK.
Bupati Pekalongan Diamankan KPK
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan KPK pada Selasa pagi di wilayah Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebut tim penindakan tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya adalah Bupati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Setelah diamankan, Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum
Hingga saat ini KPK belum merinci secara detail terkait konstruksi perkara yang menjerat Bupati Pekalongan maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK. Publik kini menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah terkait penetapan tersangka serta dugaan kasus yang melatarbelakangi penindakan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login