Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Inisiatif Pemerintah, Konsep Dan Draf RUU Sudah Diajukan

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/6/2025). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Newestindonesia.co.id, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih menjadi inisiatif pemerintah lantaran konsep dan draf RUU itu sudah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menurutnya, belakangan terdapat keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menarik draf tersebut dan menyusunnya kembali agar menjadi penginisiasi RUU Perampasan Aset.

“Bagi kami pemerintah secara menyeluruh, terutama Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting. Entah pemerintah atau DPR, yang penting bagi pemerintah dan Presiden adalah RUU itu selesai dibahas,” kata Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat, dikutip Antara.

Jika nantinya terdapat naskah akademik RUU Perampasan Aset baru yang diinisiasi DPR, dia menegaskan bahwa draf itu akan dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari semua pemangku kepentingan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025-2029, namun belum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Kendati demikian, Supratman menuturkan nantinya akan terdapat evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR saat ini selesai.

Apabila setelah dievaluasi DPR ingin menginisiasi RUU Perampasan Aset, dia tak mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting RUU bisa selesai dibahas.

Sejauh ini, ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengomunikasikan perihal RUU Perampasan Aset dengan para ketua umum partai politik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya selalu katakan apa gunanya RUU ini masuk dalam prolegnas kalau nanti pemerintah serahkan, kemudian tidak selesai juga. Nah, sekarang Presiden sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik, saya yakin pasti akan lebih baik,” ungkapnya.

RUU Perampasan Aset bergulir sejak hampir dua dasawarsa yang lalu, sejak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008.

Baca juga:  Petani Tembakau Di Temanggung Hadapi Situasi Sulit, Pabrik Rokok Raksasa Hentikan Pembelian

RUU itu sempat masuk prolegnas pada 2023, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun yang sama, juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset sebagai RUU usulan pemerintah untuk dibahas bersama-sama dengan DPR.

Walaupun demikian, sejauh ini RUU itu belum kembali dibahas secara formal, baik oleh pemerintah maupun DPR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana serta RUU...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan aturan khusus terkait pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pemeriksaan kasus pidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen sebagai dorongan agar para hakim tidak...

Advertisement