Newestindonesia.co.id – Jakarta, Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ditunda setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permintaan penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permintaan ini disampaikan melalui Biro Hukum KPK karena lembaga antirasuah sedang menangani beberapa sidang praperadilan lainnya secara bersamaan.
“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/2/2026) dikutip melalui detikNews.
Absennya KPK dan Penjadwalan Ulang Sidang
Pada persidangan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut, termohon yakni perwakilan dari KPK tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan, sehingga majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang hingga Selasa, 3 Maret 2026, pukul 10.00 WIB.
Hakim Sulistyo menyebutkan bahwa permintaan penundaan tersebut telah diajukan secara tertulis oleh KPK sejak 19 Februari 2026. Namun hakim juga menegaskan bahwa kesempatan bagi KPK untuk hadir dalam persidangan terbatas secara prosedural.
“Jika pada pemanggilan kedua pekan depan KPK kembali mangkir, persidangan akan tetap berjalan tanpa kehadiran termohon untuk menjamin kepastian hukum,” tambah hakim.
Respon di Ruang Sidang
Ketidakhadiran KPK memicu reaksi dari pendukung Yaqut yang memenuhi ruang sidang. Sejumlah simpatisan mengenakan kaos hitam bergambar wajah Yaqut dan melontarkan sorakan kecewa usai persidangan tertunda. “Huuu…” terdengar dari para pendukung, yang langsung ditegur oleh hakim agar menghormati jalannya persidangan, apalagi di tengah bulan Ramadan.
Hakim lantas memperingatkan, jika keributan kembali terjadi, pihak yang tidak tertib akan dipersilakan menyaksikan persidangan dari luar ruang sidang.
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian 20.000 tambahan kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama yang dianggap melanggar ketentuan UU Haji. KPK dalam penyidikannya menyatakan bahwa pembagian tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan persentase kuota haji reguler dan khusus sehingga menyebabkan kerugian negara dan membuat ribuan jemaah reguler yang sudah antre bertahun-tahun tidak bisa berangkat.
Atas dasar itu, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), sebagai tersangka. Namun, Yaqut melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka itu, terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sikap Tim Kuasa Hukum dan KPK
Sebelumnya, Yaqut beserta tim kuasa hukumnya hadir di awal persidangan dan menyatakan siap menghadapi gugatan melalui mekanisme hukum yang ada. “Siap (praperadilan perdana). Oh iya kita berdoa setiap saat,” kata Yaqut saat tiba di lokasi sidang.
Sementara itu, dari pihak KPK, permintaan penundaan disebut sebagai bagian dari persiapan tim hukum untuk menyusun jawaban dan dokumen yang komprehensif terkait gugatan Yaqut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login