Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok, X Corp Wajib Patuhi Hukum Indonesia

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar Foto Humas Kemkomdigi
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X Corp terkait langkah perbaikan layanan serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Normalisasi akses ini dilakukan setelah sebelumnya Kemkomdigi menerapkan pembatasan terhadap layanan Grok, menyusul temuan potensi penyalahgunaan layanan di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdag) Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa langkah normalisasi tidak dapat dimaknai sebagai pelonggaran tanpa syarat.

“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander di Jakarta, pada Sabtu (31/01/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komitmen Tertulis X Corp

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis untuk memitigasi potensi penyalahgunaan layanan Grok. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Kemkomdigi menilai komitmen tersebut sebagai prasyarat awal untuk membuka kembali akses layanan, namun menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh pihak perusahaan tidak serta-merta diterima tanpa pengujian.

Verifikasi dan Evaluasi Berkelanjutan

Alexander Sabar menegaskan bahwa seluruh langkah yang diklaim oleh X Corp akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemkomdigi. Pengujian tersebut bertujuan memastikan efektivitas kebijakan perusahaan dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal serta pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.

Baca juga:  Kemkomdigi: Grok AI Belum Aman, X Bisa Diblokir Jika Lalai Tangani Deepfake

“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Kemkomdigi, pendekatan pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Penegakan Hukum Digital yang Proporsional

Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan publik serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak.

Selain itu, Kemkomdigi mencatat adanya komitmen dari X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tutup Alexander.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RDT di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah dituduh berselingkuh dengan istri orang. Tidak hanya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang oknum sipir di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial APK (29), diduga menghamili seorang...

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dilaporkan mengalami gangguan (down) hari ini dan membuat banyak pengguna di berbagai negara tidak...

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Platform media sosial X (Twitter) dilaporkan mengalami gangguan pada Rabu malam (18/3). Sejumlah pengguna mengeluhkan tidak dapat mengakses pada hasil pencarian di aplikasi...

Advertisement