Newestindonesia.co.id, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus yang melibatkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (9/3/2026), dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menyatakan dukungan terhadap penyelesaian perkara yang kini telah berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua pihak yang terlibat sepakat mencabut laporan polisi masing-masing.
Komisi III DPR Fasilitasi Penyelesaian Kasus
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya percepatan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi.
Ia menyebut, proses mediasi intensif dilakukan dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
“Dalam dua hari kemarin kita melakukan percepatan kerja, kita sudah memfasilitasi penyelesaian masalah ini, sehingga hampir selesai, sudah selesai,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur damai merupakan langkah yang lebih baik untuk perkara yang sifatnya tidak terlalu berat dan masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
DPR: Tidak Semua Sengketa Harus Berujung Pengadilan
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak semua sengketa hukum harus diselesaikan melalui proses pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa dalam sejumlah kasus, terutama yang bersifat ringan atau tidak memiliki unsur pidana yang kuat, penyelesaian melalui mekanisme restoratif dapat menjadi pilihan.
“Tidak semua sengketa hukum yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma hukum dalam KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
DPR Nilai Tidak Ada Unsur Melawan Hukum
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI juga menyampaikan pandangan bahwa kasus yang menjerat Nabilah O’Brien dinilai tidak memenuhi unsur kesengajaan untuk melakukan pencemaran nama baik.
“Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabilah O’Brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain,” ujar Habiburokhman.
Oleh karena itu, Komisi III DPR menyatakan dukungannya terhadap pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien setelah proses perdamaian tercapai.
Duduk Perkara Kasus Nabilah O’Brien
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian di restoran milik Nabilah O’Brien di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada September 2025 ketika sepasang pelanggan diduga membawa pulang sejumlah makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran. Kejadian itu sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Namun dalam perkembangan kasusnya, Nabilah mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan pencurian tersebut. Hal itu kemudian memicu perhatian publik dan membuatnya meminta bantuan Komisi III DPR untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Penanganan Kasus Jadi Sorotan
Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun konflik antara masyarakat.
Dalam rapatnya, Komisi III DPR juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan unsur kesengajaan dalam perkara serupa agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga.
Dengan adanya kesepakatan damai antara pihak yang terlibat, kasus yang sempat viral tersebut kini dinyatakan selesai.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login