Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun.
Tersangka terbaru adalah mantan Direktur PT DSI berinisial AS. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (2/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Dijadwalkan Diperiksa, Dicegah ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri.
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” ujarnya.
Koordinasi dengan PPATK dan LPSK
Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan jaksa penuntut umum (JPU), guna menelusuri aliran dana dan aset para tersangka.
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” tuturnya.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses restitusi bagi para korban investasi.
Ade Safri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.
Modus Proyek Fiktif Rugikan 15 Ribu Korban
Kasus ini bermula dari dugaan praktik penipuan yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif untuk menarik dana investor. Perusahaan diduga mencatut data borrower lama dan membuat seolah-olah ada proyek baru.
Akibat praktik tersebut, sekitar 15 ribu lender menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun dalam periode 2018 hingga 2025.
Sebelumnya, tiga orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.
Penyitaan Aset dan Pemblokiran Rekening
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memblokir puluhan rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang dan aset untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian korban.
Tercatat, sebanyak 63 rekening telah diblokir dan uang miliaran rupiah turut diamankan dari puluhan rekening yang terkait dengan perkara ini.
Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi salah satu perkara investasi bodong terbesar yang tengah ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa waktu terakhir.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login