Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kabar Baik! ASN Kini Boleh WFA Dan Jam Kerja Fleksibel Sesuai Aturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025

Foto: Ilustrasi ASN (Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

“Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis melalui Detik Finance, Rabu (18/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambah Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi instansi untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja.

Baca juga:  Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Polisi Sebut Masih Berjalan, 29 Saksi Telah Diambil Keterangan

“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” terang Deny.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai informasi, penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun 2025. Pembahasan menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel atau FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Kaltim, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai fasilitas di Ibu Kota Nusantara (IKN),...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Keluhan atas keterlambatan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dipindahkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali memberikan sinyal jelang rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan penerapan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement menjelang dan setelah libur Hari...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) berencana menyiapkan pelatihan bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) mulai April 2026....

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang pria berinisial NH (31) yang berstatus sebagai pegawai PPPK ditemukan tewas di dalam kamar kosannya di wilayah Pondok Gede, Kota...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan total delapan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2026, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jateng, Seorang pria berinisial PJ (60), yang diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyampaikan permohonan maaf kepada publik usai videonya viral...

Advertisement