Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Fotografer Diingatkan Tak Boleh Sebarkan Foto Wajah Tanpa Izin, Wajib Patuhi UU PDP

Dirjen Pengawasan Ruang DIgital Kemkomdigi Alexander Sabar (Foto: Kemkomdigi)

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengingatkan bahwa kegiatan fotografi, termasuk yang dilakukan di ruang publik, tidak boleh menyebarkan foto yang menampilkan wajah seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan.

Larangan ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang melindungi hak privasi dan citra diri individu.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan gambar maupun publikasi foto di ruang publik harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), Seperti dikutip melalui infopublik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Alexander menegaskan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan gambar individu, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti adanya persetujuan eksplisit dari subjek data.

Ia juga mengingatkan bahwa fotografer dan pelaku kreatif digital harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dalam setiap karya yang dihasilkan. “Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.

Lebih lanjut, Alexander menuturkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer, asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital. “Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” jelas Alexander Sabar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, Kementerian Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk edukasi tentang pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Baca juga:  Purbaya Tolak Pakai Dana APBN Untuk Bangun Family Office: Ya Bangun Saja Sendiri

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran UU PDP.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Di era digital saat ini, momen olahraga—khususnya lari—tak lagi hanya dinikmati sebagai pengalaman pribadi, tetapi juga sebagai konten visual bernilai tinggi. Dari lomba...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Tiga tokoh publik nasional yakni Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial M melapor ke polisi setelah foto dirinya berpakaian minim yang dikirimkan kepada pemberi pinjaman disebar di media sosial sebagai bentuk...

Teknologi

Newestindonesia – Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan ancaman tegas terhadap platform media sosial X dan fitur kecerdasan buatannya, Grok AI, jika terbukti...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan konektivitas internet di Provinsi Aceh akan kembali pulih sebelum pergantian tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menargetkan pemulihan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar meminta penyedia layanan infrastruktur internet Cloudflare untuk bersikap kooperatif dengan pemerintah dalam upaya memberantas...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinudin, meyakini...

Advertisement