Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Foto: Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. (Mulia Budi/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya memberikan teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian bukan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

“Hal memberatkan, Terdakwa sebagai Direktur Investasi PT Taspen seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025, Seperti dikutip melalui detikNews.

Hakim mengatakan Kosasih menggunakan modus operandi yang kompleks untuk menyembunyikan jejak perbuatannya. Hakim mengatakan perbuatan Kosasih telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMN dan pengelolaan dana pensiun ASN.

“Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak. Perbuatan Terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan tata kelola BUMN pada umumnya,” ujar hakim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim mengatakan Kosasih juga tidak berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Hakim mengatakan perbuatan Kosasih memggantungkan harapan pada dana pensiun untuk kehidupan di hari tua.

“Terdakwa tidak berupaya untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang undangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Terdakwa secara luas dalam menyangkut kejahatan pensiun ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT (tabungan hari tua) untuk kehidupan di hari tua,” ujar hakim.

Hakim mengatakan hanya ada tiga pertimbangan meringankan vonis Kosasih. Hakim mengatakan Kosasih belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan di persidangan.

Baca juga:  Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Di Kemendikbudristek, Rugikan Negara Rp1,9 Triliun

Sebelumnya, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.

Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi diganti 3 tahun kurungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.

Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Fakta di balik viralnya anggota polisi Aipda Vicky Aristo Katiandagho akhirnya terungkap. Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kabar dirinya dimutasi setelah mengungkap kasus dugaan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Korea Selatan, Lee Jae Myung, menyampaikan harapan besar terhadap masa depan hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Dalam pertemuannya dengan Presiden...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung merancang pembangunan jalan baru sepanjang 17,7 kilometer yang menghubungkan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat hingga kawasan Canggu dan Terminal...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana acara halalbihalal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berubah tegang setelah Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung status masa lalu Wakil Bupati (Wabup) Lebak,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelarian mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga menggelapkan dana jemaat senilai Rp28 miliar akhirnya berakhir. Tersangka Andi Hakim Febriansyah diamankan aparat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama...

Advertisement