Newestindonesia.co.id – Jakarta, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Prof. Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 19 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan agenda pembacaan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama MKMK pada Rabu (18/2). Kesimpulan itu dibacakan di hadapan seluruh anggota DPR yang hadir.
Dalam pembacaan tersebut, Puan menjelaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim Mahkamah Konstitusi adalah mandat konstitusional yang sesuai dengan aturan dasar negara, sehingga mekanisme pemilihan tersebut tidak dapat diganggu oleh proses yang diajukan kepada MKMK.
“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dikutip melalui detikNews.
Kesimpulan Komisi III juga meminta agar MKMK melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni fokus pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Komisi III juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas kembali tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK dalam aturan hukum.
Setelah pembacaan itu, Ketua DPR RI menanyakan kepada para anggota DPR apakah kesimpulan rapat Komisi III bisa disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh peserta rapat paripurna pun menyatakan setuju secara aklamasi.
Latar Belakang Laporan
Sebelumnya, sejumlah akademisi, guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan laporan terhadap proses pencalonan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai pencalonan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta aturan perundang-undangan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh mekanisme etik MKMK.
Namun, dalam pertemuan sebelumnya di DPR, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menolak membuka rincian laporan tersebut dan menyatakan lebih baik dirinya diberhentikan daripada proses laporan dibuka ke publik, menandakan adanya perdebatan seputar ruang lingkup kewenangan lembaga.
Respon dan Dampak
Keputusan paripurna DPR RI ini menjadi sikap resmi Dewan dalam polemik kewenangan MKMK. DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas ketentuan mengenai kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan proses politik pemilihan hakim konstitusi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login