Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

DPR Tegaskan MKMK Tidak Berwenang Menindaklanjuti Laporan Soal Hakim MK Adies Kadir

DPR menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, Kamis (19/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Prof. Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 19 Februari 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan agenda pembacaan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama MKMK pada Rabu (18/2). Kesimpulan itu dibacakan di hadapan seluruh anggota DPR yang hadir.

Dalam pembacaan tersebut, Puan menjelaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim Mahkamah Konstitusi adalah mandat konstitusional yang sesuai dengan aturan dasar negara, sehingga mekanisme pemilihan tersebut tidak dapat diganggu oleh proses yang diajukan kepada MKMK.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesimpulan Komisi III juga meminta agar MKMK melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni fokus pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Komisi III juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas kembali tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK dalam aturan hukum.

Setelah pembacaan itu, Ketua DPR RI menanyakan kepada para anggota DPR apakah kesimpulan rapat Komisi III bisa disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh peserta rapat paripurna pun menyatakan setuju secara aklamasi.

Baca juga:  Banjir Lagi! Pagi Ini 17 RT Di Jakarta Terendam, Air Tertinggi 1,5 Meter

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, sejumlah akademisi, guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan laporan terhadap proses pencalonan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai pencalonan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta aturan perundang-undangan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh mekanisme etik MKMK.

Namun, dalam pertemuan sebelumnya di DPR, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menolak membuka rincian laporan tersebut dan menyatakan lebih baik dirinya diberhentikan daripada proses laporan dibuka ke publik, menandakan adanya perdebatan seputar ruang lingkup kewenangan lembaga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Respon dan Dampak

Keputusan paripurna DPR RI ini menjadi sikap resmi Dewan dalam polemik kewenangan MKMK. DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas ketentuan mengenai kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan proses politik pemilihan hakim konstitusi.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, kini diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. Penarikan tersebut dilakukan dalam rangka klarifikasi dan pemeriksaan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah kapal penumpang, KM Ansori, mengalami mati mesin secara mendadak di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta. Insiden tersebut terjadi di wilayah timur Pulau Lancang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) yang nilainya setara sekitar Rp1 miliar dari kantor PT Asmin Koalindo...

Nasional

Newestindonesia.co.id, DPR RI mulai menerapkan kebijakan penghematan energi dengan mematikan sejumlah fasilitas listrik di lingkungan gedung parlemen. Akibatnya, suasana gedung DPR tampak gelap gulita...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program pasar murah bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Teddy...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menyambut kedatangan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, dalam momen silaturahmi Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026....

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua perempuan diduga mengalami tindakan pelecehan saat menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) dengan rute Manggarai–Duri, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi di tengah perjalanan dan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengingatkan pemerintah agar kebijakan work from home (WFH) yang tengah dikaji tidak ditempatkan berdekatan dengan akhir...

Advertisement