Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

DPR Tegaskan MKMK Tidak Berwenang Menindaklanjuti Laporan Soal Hakim MK Adies Kadir

DPR menggelar rapat paripurna ke-14 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2025-2026, Kamis (19/2/2026). (Adrial Akbar/detikcom)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait penetapan Prof. Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi 19 Februari 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan agenda pembacaan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama MKMK pada Rabu (18/2). Kesimpulan itu dibacakan di hadapan seluruh anggota DPR yang hadir.

Dalam pembacaan tersebut, Puan menjelaskan bahwa kewenangan DPR dalam memilih hakim Mahkamah Konstitusi adalah mandat konstitusional yang sesuai dengan aturan dasar negara, sehingga mekanisme pemilihan tersebut tidak dapat diganggu oleh proses yang diajukan kepada MKMK.

“Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh DPR RI atas nama Prof. Adies Kadir,” ujar Puan saat membacakan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesimpulan Komisi III juga meminta agar MKMK melaksanakan kewenangannya sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni fokus pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Komisi III juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas kembali tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK dalam aturan hukum.

Setelah pembacaan itu, Ketua DPR RI menanyakan kepada para anggota DPR apakah kesimpulan rapat Komisi III bisa disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh peserta rapat paripurna pun menyatakan setuju secara aklamasi.

Baca juga:  Natalius Pigai Berharap DPR Setuju Korupsi Dimasukkan Sebagai Pelanggaran HAM

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, sejumlah akademisi, guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan laporan terhadap proses pencalonan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai pencalonan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta aturan perundang-undangan, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh mekanisme etik MKMK.

Namun, dalam pertemuan sebelumnya di DPR, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menolak membuka rincian laporan tersebut dan menyatakan lebih baik dirinya diberhentikan daripada proses laporan dibuka ke publik, menandakan adanya perdebatan seputar ruang lingkup kewenangan lembaga.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Respon dan Dampak

Keputusan paripurna DPR RI ini menjadi sikap resmi Dewan dalam polemik kewenangan MKMK. DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi memperjelas ketentuan mengenai kewenangan MKMK agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan proses politik pemilihan hakim konstitusi.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Politisi Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia setelah melalui proses pelantikan di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (18/2/2026), untuk membahas sejumlah kebijakan nasional...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait jam pulang sekolah selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mengatur agar seluruh siswa...

Regional

Newestindonesia.co.id – Bali, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan respons tenang terkait rencana pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum oleh Forum...

Teknologi

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pascapenggabungan usaha (merger) yang kini menjadi entitas baru bernama XLSmart, kinerja perusahaan telekomunikasi ini menunjukkan lonjakan signifikan di berbagai lini. Hingga...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jawa Tengah, Fenomena viral yang menyebut kediaman pribadi Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai “Tembok Ratapan Solo” di platform digital...

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, PT Produksi Film Negara (PFN) bersiap membangun bioskop milik negara pertama yang diberi nama Sinewara. Rencana ini disampaikan langsung oleh Direktur...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Artis dan politisi Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan publik setelah belum mengembalikan uang senilai Rp 700 juta kepada seorang perempuan yang mengaku menjadi...

Advertisement