Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu yang disamarkan dalam kemasan teh Cina hingga cairan vape yang mengandung obat keras.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mabes Polri pada Rabu (4/3/2026) dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Kejaksaan. Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara narkotika setelah barang bukti dinyatakan sah untuk dimusnahkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari beberapa tersangka yang telah diamankan dalam operasi penegakan hukum.
“Barang bukti tersangka RF yaitu 23 bungkus teh hijau merk Guanyiwang yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu dan 95 bungkus catridge pods yang di dalamnya berisi cairan liquid mengandung etomidate,” kata Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina
Modus penyamaran narkotika dengan menggunakan kemasan produk konsumsi seperti teh Cina bukanlah hal baru dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam kasus ini, polisi menemukan puluhan bungkus teh hijau yang ternyata berisi sabu.
Barang bukti tersebut disita dari tersangka berinisial RF. Selain sabu dalam kemasan teh, polisi juga menyita puluhan cartridge vape yang berisi cairan dengan kandungan etomidate, yakni zat yang termasuk dalam kategori obat keras.
Etomidate merupakan obat anestesi yang dalam kondisi tertentu dapat disalahgunakan dan dicampurkan dalam liquid vape. Penyalahgunaan zat tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba terus berinovasi dalam menyamarkan barang haram agar tidak terdeteksi aparat.
Barang Bukti dari Beberapa Tersangka
Selain tersangka RF, Bareskrim juga memusnahkan barang bukti yang disita dari dua tersangka lain berinisial AP dan M.
Dari tersangka AP, polisi menyita tiga bungkus teh hijau yang berisi narkotika jenis sabu. Sementara dari tersangka M, aparat menemukan dua bungkus plastik besar berwarna kuning yang juga berisi sabu.
“Barang bukti tersangka M yaitu dua bungkus plastik klip besar berwarna kuning yang di dalamnya berisi narkotika jenis kristal atau sabu,” ujar Eko.
Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Proses Pemusnahan Dilakukan dengan Incinerator
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim dari Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Setelah proses verifikasi selesai, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus atau incinerator.
“Sebelum melakukan pemusnahan barang bukti, petugas Puslabfor Bareskrim Polri melakukan pengecekan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dan catridge pods etomidate kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran incinerator,” jelas Eko.
Metode pembakaran dengan incinerator dipilih karena dinilai efektif untuk menghancurkan narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti tersebut.
Komitmen Polri Berantas Peredaran Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba di Indonesia. Selain penindakan terhadap pelaku, langkah pemusnahan juga bertujuan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Peredaran narkoba masih menjadi salah satu ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Aparat kepolisian terus melakukan berbagai upaya, mulai dari penindakan terhadap jaringan pengedar hingga kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pemberantasan narkotika.
Berbagai modus penyelundupan yang semakin beragam, seperti penyamaran dalam kemasan makanan atau cairan vape, menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
Karena itu, Polri menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta operasi penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di berbagai wilayah.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Selain penegakan hukum, partisipasi masyarakat juga dinilai penting dalam upaya pencegahan peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci dalam mengungkap jaringan narkotika.
Polri mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan mampu melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login