Newestindonesia.co.id, Bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Aceh yang dikumpulkan oleh komunitas diaspora Aceh di Malaysia hingga kini masih tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena belum mendapatkan izin distribusi resmi. Hal ini diungkapkan Menteri Dalam Negeri sekaligus Kepala Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Tito menjelaskan bantuan itu berasal dari komunitas diaspora yang bekerja di Malaysia dan memiliki hubungan keluarga dengan warga Aceh. Bantuan tersebut terdiri dari uang serta barang kebutuhan pokok yang sudah siap dikirim dari Port Klang, Kuala Lumpur, menuju Pelabuhan Krueng Geukueh di Lhokseumawe, Aceh.
“Saat ini ada bantuan dari diaspora Aceh. Kita tahu bahwa di Malaysia ada lebih kurang hampir 500 ribu warga Aceh yang bekerja di sana, yang memiliki hubungan keluarga,” ungkap Tito dalam rapat tersebut dikutip dari detikNews.
Tito menambahkan, selain bantuan finansial untuk keluarga masing-masing, komunitas tersebut juga telah mengumpulkan berbagai barang, terutama pangan, untuk dikirim ke Aceh. Menurutnya, kendala administratif perizinan Bea Cukai menjadi penyebab bantuan belum dapat didistribusikan.
“Mereka selain membantu keluarganya masing-masing, bantuan uang, tapi mereka juga mengumpulkan barang-barang, pangan terutama,” sambung Tito.
Arahan Presiden dan Bukan Bantuan Antar-Pemerintah
Mendagri mengatakan pihaknya telah memperoleh arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar bantuan dari masyarakat dapat diterima sepanjang bukan dalam skema antar-pemerintah. Tito menegaskan bantuan berasal dari komunitas masyarakat di luar skema government to government (G to G).
“Kami sudah sampaikan saat itu kepada Bapak Presiden, sepanjang itu adalah bukan dari G to G, silakan diterima. G to G harus melalui Menlu. Nah kemudian ini bukan G to G, tapi dari komunitas masyarakat …” ujar Tito.
Presiden, kata Tito, juga memastikan bantuan dapat diterima apabila tidak mengandung barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata api, atau benda berbahaya lainnya.
“Bapak Presiden menyampaikan silakan diterima sepanjang jangan sampai ada barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata api, dan lain-lain,” imbuh dia.
Tanggapan Menteri Keuangan dan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut memberikan pernyataan terkait bantuan yang tertahan. Ia memastikan bahwa selama ada keterangan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) bahwa barang tersebut benar untuk bantuan bencana, maka pihak Bea Cukai akan membebaskan bantuan tersebut.
“Ya, selama ada keterangan dari BNPB ini lepas, bisa kita bebaskan, Pak. Jadi BNPB bilang ini barang untuk bantuan bencana, Bea Cukai akan melepaskan itu,” kata Purbaya dalam kesempatan yang sama di DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mendorong agar pemerintah mempermudah proses perizinan agar bantuan dapat segera masuk ke Indonesia tanpa hambatan birokrasi yang berkepanjangan.
Fokus pada Kemanusiaan dan Pengawasan
Pihak pemerintah menegaskan bantuan akan diserahkan kepada BNPB untuk diterima dan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak bencana. Tito juga menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan sesuai tujuan, dan tidak disalahgunakan.
Kasus tertahannya bantuan ini menjadi sorotan publik dan legislatif karena berkaitan dengan percepatan pemulihan pascabencana di Aceh. Pemerintah bersama DPR terus mencari solusi agar bantuan bisa segera diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login