Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri. Kebijakan ini bertujuan memastikan penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran berlangsung secara bijak serta melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026). Regulasi ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Adapun tujuh kementerian yang menandatangani kebijakan tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Pedoman penggunaan AI berdasarkan usia
Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan, tidak dapat dihindari dalam dunia pendidikan. Karena itu diperlukan pedoman yang jelas agar pemanfaatannya memberikan manfaat maksimal sekaligus meminimalkan risiko.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menjelaskan bahwa pedoman ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI sesuai dengan tingkat kesiapan pengguna, terutama anak-anak.
“SKB tujuh menteri ini adalah tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kriteria usia dan kesiapan anak menjadi faktor penting dalam pengaturan penggunaan teknologi digital di dunia pendidikan.
“Kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang dapat diakses dalam proses pembelajaran.
“Semakin ke atas asumsinya semakin siap, oleh karena itu semakin lebih longgar. Tetapi semakin ke bawah ini semakin lebih terkontrol, bukan hanya dari sisi durasi tapi juga dari sisi konten,” katanya.
Mitigasi risiko teknologi digital
Selain mendorong pemanfaatan teknologi untuk pembelajaran, pemerintah juga menilai perlu adanya langkah mitigasi terhadap berbagai risiko yang muncul dari penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan.
Pratikno menilai penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali dapat memicu berbagai fenomena sosial di kalangan anak dan remaja.
“Penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol telah memunculkan tren seperti FOMO (fear of missing out), flexing, hingga tindakan bullying. Kondisi ini sudah terbukti secara akademik memerlukan mitigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran pedoman ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga memiliki landasan etika dan moral yang kuat.
“Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita,” kata Pratikno.
Pemerintah dorong pemanfaatan AI secara bijak
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini penting mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, pedoman tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Mendorong generasi yang cerdas dan beretika digital
Melalui SKB ini, pemerintah berharap generasi muda Indonesia mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.
Selain meningkatkan kualitas pembelajaran, pedoman penggunaan teknologi digital dan AI ini juga diharapkan dapat memperkuat literasi digital serta membangun karakter generasi yang bijak dalam memanfaatkan teknologi.
Dengan adanya panduan ini, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi sekaligus tetap menjaga nilai-nilai etika dan perlindungan anak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login