Newestindonesia.co.id, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul setelah dinyatakan bersalah atas tindakan pemberontakan yang mencakup upaya pemberlakuan darurat militer dan penggunaan kekuatan militer untuk memblokade serta menangkap anggota parlemen.
Sidang yang disiarkan secara langsung pada 19 Februari 2026 memutuskan bahwa Yoon secara langsung merencanakan dan mengorganisir pengerahan pasukan militer ke kompleks Majelis Nasional Korea Selatan dengan tujuan “melumpuhkan fungsi konstitusional lembaga legislatif”.
Hakim yang memimpin persidangan menegaskan kepada media bahwa tindakan Yoon menjadi bukti pemberontakan karena bertujuan “menetralisir lembaga konstitusional negara.” Hukuman penjara seumur hidup dipilih pengadilan, meskipun jaksa penuntut khusus sebelumnya telah mengajukan tuntutan hukuman mati.
Detail Vonis dan Pertimbangan Pengadilan
Menurut pengadilan:
- Yoon tidak menunjukkan penyesalan yang cukup selama proses persidangan.
- Penggunaan militer yang dipimpin Yoon menimbulkan “kerugian sosial yang signifikan”.
- Walaupun rencananya kurang matang dan dampak kekerasan terbatas, keterlibatan langsungnya memenuhi syarat pemberontakan berdasarkan konstitusi Korea Selatan.
Selain Yoon, tujuh terdakwa lainnya yang termasuk dalam jaringan tindakan tersebut juga menerima vonis awal:
- Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun — hukuman 30 tahun penjara.
- Mantan Direktur Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho — 12 tahun.
- Mantan Direktur Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik — 10 tahun.
Latar Belakang Kasus
Aksi yang dipandang sebagai pemberontakan ini bermula dari keputusan Yoon untuk mengumumkan darurat militer secara tiba-tiba pada Desember 2024, ketika ketegangan politik di Korea Selatan mencapai puncaknya.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempertahankan kekuasaan menghadapi oposisi politik, tetapi secara luas dikutuk sebagai upaya untuk “menghapus kekuatan anti-negara” dan secara cepat ditolak oleh Majelis Nasional dalam waktu hanya enam jam melalui pemungutan suara.
Kasus ini juga membuka kembali memori politik Korea Selatan akan sejarah hukum terhadap pemimpin negara. Persidangan Yoon berlangsung di ruang sidang yang sama tempat mantan Presiden Chun Doo-hwan pernah dijatuhi hukuman mati pada tahun 1996 atas perannya dalam kudeta dan penindasan gerakan demokratisasi tahun 1980.
Reaksi dan Dampak yang Lebih Luas
Reaksi publik atas putusan ini sangat beragam:
- Pendukung Yoon menilai keputusan itu sebagai “politically motivated” dan menolak tuduhan pemberontakan.
- Oposisi dan banyak warga sipil menyatakan vonis sebagai cerminan tegaknya supremasi hukum di Korea Selatan.
Kasus Yoon merupakan salah satu momen paling dramatis dalam sejarah demokrasi modern Korea Selatan dan dipandang oleh pengamat internasional sebagai momen peringatan tentang batasan kekuasaan eksekutif dalam tatanan demokrasi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login