Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

UU Antiteror Filipina Dikritik sebagai Alat Penyekat Kebebasan Pers

Foto: Dok. DW

Newestindonesia.co.id, Vonis terhadap jurnalis akar rumput Frenchie Mae Cumpio telah memicu kekhawatiran serius di Filipina tentang penerapan Undang-Undang Antiteror yang dinilai semakin dipakai untuk menekan kritik serta perbedaan pendapat. Putusan itu dianggap sebagai preseden berbahaya yang mempersempit ruang kebebasan pers dan sipil di negeri tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Cumpio, yang aktif memimpin organisasi mahasiswa dan media kampus, dinyatakan bersalah pada 22 Januari 2026 atas tuduhan pendanaan terorisme oleh tribun regional di Kota Tacloban dan dijatuhi hukuman antara 12 hingga 18 tahun penjara, meskipun ia membantah semua tuduhan tersebut.

Tuduhan dan Lokasi Kasus

Dalam vonis tersebut seperti dilansir melalui detikNews, pengadilan menyatakan bahwa Cumpio dan rekan yang juga pekerja gereja, Marielle Domequil, menyediakan dana dan dukungan logistik kepada anggota Tentara Rakyat Baru (New People’s Army/NPA) — kelompok bersenjata yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Dewan Anti-Terorisme Filipina. Namun, jaksa sama sekali tak menghadirkan bukti dokumenter atau foto, sehingga penilaian mereka sepenuhnya bertumpu pada kesaksian saksi.

Julianne Agpalo, anggota tim pembela Cumpio, menegaskan bahwa pihak jaksa “tidak memiliki bukti lain selain kesaksian”, dan menyatakan keraguan terhadap kredibilitas sumber yang sering kali merupakan mantan pemberontak yang menjadi aset militer setelah direintegrasikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kekhawatiran Pakar dan Kelompok HAM

Pakar hukum dan aktivis hak asasi manusia menilai penggunaan undang-undang antiteror terlalu luas dan rawan disalahgunakan untuk menekan jurnalis, pekerja sipil, serta kelompok masyarakat non-pemerintah.

Menurut Aleksandra Bielakowska, petugas advokasi Reporters Without Borders (RSF), “Ini adalah ketidakadilan besar bahwa Frenchie dijatuhi hukuman. Tuduhan spesifik ini, pendanaan terorisme, telah digunakan untuk menarget aktivis dan jurnalis seperti Frenchie”.

Baca juga:  Austria Larang Siswi Berjilbab Yang Berumur Di Bawah 14 Tahun Di Sekolah

Human Rights Watch (HRW) juga menyoroti bahwa banyak kasus terorisme bergantung pada bukti yang dianggap “lemah atau lemah bukti”, serta praktik red-tagging yang selama ini dipakai aparat untuk mengkaitkan kritik terhadap pemerintah dengan ancaman keamanan.

Tekanan Kepatuhan dan Motif Politik

Antara tahun 2020 hingga 2024, Departemen Kehakiman Filipina mencatat lebih dari 5.557 kasus pendanaan terorisme diajukan di pengadilan. Angka ini meningkat tajam menjelang Filipina keluar dari grey list Financial Action Task Force (FATF) pada Februari 2025, di mana pemerintah merasa tekanan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional pencegahan pendanaan terorisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rochelle Porras, juru bicara jaringan organisasi masyarakat sipil Council for People’s Development and Governance, mengatakan bahwa “kerangka kontra-pemberontakan yang sama masih berlaku. Institusi, kebijakan, dan pola pikir yang memungkinkan kasus-kasus ini di era Duterte sebagian besar tetap utuh,” meskipun pemerintah menyatakan komitmen terhadap kebebasan pers.

Dampak terhadap Media dan Komunitas

Kekhawatiran atas undang-undang ini tak hanya dirasakan oleh terpidana. Di University of the Philippines Tacloban College, media mahasiswa UP Vista yang dipimpin Cumpio dulu kini beroperasi dalam suasana “penuh ketakutan”. Menurut editor saat ini, MJ Vediola, tekanan dari kasus membuat media sempat menunda penerbitan edisi yang membahas aktivisme selama setahun.

Vediola menambahkan bahwa suasana takut akan penindakan terhadap nama atau staf lain menghambat kebebasan pers dan risiko liputan kritis terhadap isu sosial.

Pengaruh terhadap Demokrasi

Para pengamat hak sipil memperingatkan bahwa ketika organisasi masyarakat sipil dibungkam, hal tersebut tidak hanya mempengaruhi satu individu, tetapi mengubah cara institusi demokrasi berfungsi, mempersempit ruang sipil, dan melemahkan partisipasi publik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Baca juga:  Ngaku Wartawan, Dua Pria Peras Anggota DPRD Gunungsitoli Rp40 Juta, Berakhir Ditangkap Polisi
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RDT di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga setelah dituduh berselingkuh dengan istri orang. Tidak hanya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan pelanggaran serius kembali mencoreng institusi pemasyarakatan. Seorang oknum sipir di Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial APK (29), diduga menghamili seorang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video yang menampilkan seorang wanita alias emak – emak diduga menjual narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kota Medan, Sumatera Utara, viral...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria berinisial RS (53), warga Kecamatan Binjai Selatan, ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Korban sebelumnya sempat ditemukan dalam kondisi mengenaskan...

Advertisement