Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Selebriti

Nikita Mirzani Dinilai Tak Sopan Selama Sidang, Dituntut Hukuman 11 Tahun Dan Denda Rp 2 Miliar

Nikita Mirzani menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).(Kompas.com/Disya Shaliha)

Newestindonesia.co.id, Sikap Nikita Mirzani selama menjalani proses persidangan ikut menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai artis tersebut tidak bersikap sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025), dikutip melalui Kompas.

Selain bersikap tidak sopan, Nikita juga disebut kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa.

Ia dianggap tidak menghargai jalannya sidang, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa. Jaksa juga menilai tindakan Nikita telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah. Ia bahkan disebut menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan. Selain itu, catatan hukum Nikita turut menjadi pertimbangan memberatkan karena pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.

Meski begitu, JPU memberikan satu poin yang meringankan tuntutan terhadap Nikita. Ia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa. Dalam perkara ini, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  Prabowo Ubah Aturan, Kini WNA Boleh Pimpin Perusahaan BUMN!
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Influencer sekaligus selebgram Clara Shinta resmi menggugat cerai suaminya, Alexander Assad, buntut dugaan perselingkuhan dan kasus video call sex (VCS) yang sempat viral...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih Komisi...

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Perumda Paljaya memperkuat layanan pengelolaan air limbah domestik dengan menghadirkan layanan operasional dan pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk gedung perkantoran di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Pulogebang, Jakarta Timur, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebanyak...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, usai divonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Hotel Borobudur Jakarta menggelar simulasi Fire Drill secara menyeluruh di area gedung utama hotel, khususnya di Level 19, sebagai bagian dari upaya meningkatkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan...

Advertisement