Newestindonesia.co.id, Sikap Nikita Mirzani selama menjalani proses persidangan ikut menjadi faktor pemberat dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai artis tersebut tidak bersikap sopan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu keadaan yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/10/2025), dikutip melalui Kompas.
Selain bersikap tidak sopan, Nikita juga disebut kerap mengamuk dan memotong penjelasan saksi maupun jaksa.
Ia dianggap tidak menghargai jalannya sidang, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa. Jaksa juga menilai tindakan Nikita telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat di berbagai daerah. Ia bahkan disebut menikmati hasil kejahatan dari dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan. Selain itu, catatan hukum Nikita turut menjadi pertimbangan memberatkan karena pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Memberatkan bahwa terdakwa sudah pernah dihukum,” tambah jaksa.
Meski begitu, JPU memberikan satu poin yang meringankan tuntutan terhadap Nikita. Ia dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk tiga anak yang menjadi tanggung jawabnya.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” ungkap jaksa. Dalam perkara ini, Nikita dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
Editor: DAW
