Newestindonesia.co.id, Oknum polisi berpangkat Aiptu dengan inisial IWS (51) terancam hukuman sembilan tahun penjara, menyusul aksinya menjambret kalung emas milik pedagang di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
“Pelaku sudah kami amankan dan diproses hukum. Kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujar Kepala Polres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi di Buleleng, Kamis (2/10/2025), dikutip melalui Kompas.
Menurut Widwan, kasus ini sekarang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa kalung emas milik korban.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG, serta tongkat T yang digunakan saat beraksi. Petugas juga menyita kaus bertuliskan Polsek Baturiti yang dikenakan tersangka ketika menjambret.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali, karena mengingat pelakunya anggota aktif Polri,” sambung Widwan.
Sebelumnya diberitakan, IWS diamankan warga karena diduga menjambret kalung di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Saat itu, IWS kabur setelah menjambret kalung emas senilai Rp 15 juta milik pedagang bernama Kadek Suartini (50).
Detik-detik warga mengamankan IWS terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Unggahan tersebut pun viral dan menuai berbagai respons warganet. Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengamankan seorang pria berkaus hitam yang mengenakan jas hujan.
Salah seorang warga tampak melilitkan tali ke tangan pria itu, sementara warga lain menahannya agar tidak melarikan diri.
Editor: DAW
