Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Finance

Terbitkan SE, Kemnaker Larang Rekrutmen Kerja Dengan Syarat Aneh Seperti ‘Good Looking’

Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

Newestindonesia.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan soal larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. Beberapa persyaratan seperti harus berpenampilan menarik, pencantuman minimal tinggi badan, hingga status pernikahan resmi dilarang.

Hal ini sesuai terbitnya Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker menegaskan bahwa dalam proses rekrutmen, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif.

“Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: ‘berpenampilan menarik’, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif,” tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, Jumat (19/9/2025), dikutip melalui detikFinance.

Untuk pencantuman syarat minimal usia masih diperbolehkan. Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa hal tersebut harus jelas alasannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang. Kedua, soal usia. Masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan,” tegas Kemnaker.

Ketiga, aturan ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yakni rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran.

Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah, seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Baca juga:  Ribuan Buruh Demo Di Depan Gedung DPR Ngaku Sakit Hati, Gaji Buruh Rp3 Juta Sedangkan DPR Rp104 Juta Per Bulan

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

National

Newestindonesia.co.id, Sebuah perusahaan bernama PT. Eklanku Indonesia Cemerlang yang menaungi usaha berupa aplikasi pada smartphone seperti OTU Chat, GoWist, Oway, PayKu. Namun pada era...

Advertisement