Newestindonesia.co.id, Thomas Lembong mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dalam kasus impor gula. Ia heran fakta persidangan sepenuhnya diabaikan.
Mantan Menteri Perdagangan itu menyampaikan langsung keberatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pernyataan disampaikan usai sidang Jumat (4/7/2025).
“Saya terheran-heran dan kecewa,” ujarnya kepada wartawan di lokasi persidangan, Seperti dikutip melalui RRI. Ia menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta selama empat bulan persidangan.
Menurut Thomas, isi tuntutan sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap. Ia menduga ada kejanggalan dalam pola kerja kejaksaan.
“Saya mendengarkan dengan cermat,” katanya menekankan “Tidak ada kesesuaian antara dakwaan dan tuntutan,” ucapnya.
Selama empat bulan dan dua puluh kali sidang, ia mengamati langsung jalannya proses hukum. Namun, tidak ditemukan tuntutan yang sejalan dengan fakta persidangan.
Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan. Pledoi dijadwalkan dalam sidang lanjutan, Rabu (9/7/2025) mendatang.
“Kami tentu akan menyampaikan pledoi pada persidangan nanti,” ujar Thomas singkat. Ia berharap pledoi dapat memberi gambaran fakta sebenarnya kepada hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Thomas Lembong tujuh tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.
Editor: DAW
