Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Kadin Minta Agar Tak Ada Kenaikan Pajak Gegara APBN Defisit

Diana Dewi (Foto: Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta agar tidak ada kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pasalnya, kenaikan PPh Badan dapat membebani perusahaan, apalagi di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, merespons defisit APBN per Mei 2025 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia mengatakan defisit anggaran harus ditutup oleh pemerintah dari sumber lain selain pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh ketidakpastian, apalagi dengan makin panasnya situasi global, akan sangat berat bagi dunia usaha. Di satu sisi, daya beli masyarakat kita juga sedang tidak baik,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (20/6/2025), dikutip melalui RRI.

“Selain PPh Badan, pemerintah juga sebaiknya tidak menaikkan PPh 21 atau pajak penghasilan pekerja. Karena hal itu bisa makin menggerus daya beli masyarakat.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pajak penghasilan yang besar, kata dia, dapat mengurangi daya beli masyarakat karena masyarakat harus membayar pajak lebih tinggi. Sementara itu, kenaikan PPN bisa meningkatkan biaya hidup karena harga barang dan jasa ikut naik.

Pemerintah, katanya, harus mencari cara lain untuk mengatasi defisit anggaran. Meskipun Diana mengakui situasi memang serba sulit bagi pemerintah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain di tengah kondisi ekonomi global saat ini.

Diana juga mengakui pemerintah telah melakukan berbagai upaya mempertahankan pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Salah satunya melalui paket stimulus ekonomi Juni–Juli 2025.

“Namun, paket stimulus yang terdiri atas diskon tarif, diskon tiket, penebalan bansos, dan bantuan subsidi upah belum terasa dampaknya. Terutama terhadap peningkatan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 22 persen. Besaran tarif ini berlaku mulai 1 Januari 2022.

Baca juga:  Pendapatan Astra Turun, Laba Bersih Kuartal I 2026 Terkoreksi ke Rp 5,8 Triliun

Pajak badan atau Pajak Penghasilan Badan (PPhB) adalah pajak yang dikenakan kepada usaha yang sudah berbentuk badan hukum. Sementara itu, PPh Pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa APBN Mei 2025 mengalami defisit sebesar Rp21 triliun atau 0,09 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih jauh dari defisit yang ditetapkan dalam APBN 2025, yaitu sebesar Rp616,2 triliun atau di atas 2 persen dari PDB.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan besar pada awal perdagangan pekan ini. Setelah melewati libur panjang, pasar saham Indonesia dibuka dengan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah bergerak melemah hingga menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas Antam pada Rabu, 13 Mei 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat dan investor. Logam mulia masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Investasi kini semakin mudah dilakukan seiring perkembangan teknologi digital. Jika dulu investasi identik dengan proses rumit dan membutuhkan modal besar, saat ini masyarakat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyoroti dinamika pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dinilainya sedang berada dalam...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Memasuki usia 31 tahun ke atas menjadi fase kehidupan yang cukup penting bagi banyak orang. Pada usia ini, sebagian besar individu mulai menghadapi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, mengapresiasi pelaksanaan Festival Rujak Uleg 2026 yang dinilai tidak hanya menjadi ajang hiburan dan budaya semata, tetapi...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Uni Eropa resmi menyetujui pemulihan penuh hubungan perdagangan dengan Suriah, menandai perubahan besar dalam hubungan diplomatik kedua pihak setelah lebih dari satu dekade...

Advertisement