Borok Eks Kapolres Bima Kota Terbongkar, Biayai Umrah Rombongan Keluarga Dari Hasil Bisnis Haram Sabu
Borok Eks Kapolres Bima Kota Terbongkar, Biayai Umrah Rombongan Keluarga Dari Hasil Bisnis Haram Sabu. Foto: Ilustrasi Newest Indonesia. Foto Sumber: Dok. Antara
Newestindonesia.co.id, Kasus peredaran gelap narkotika yang menyeret mantan pejabat kepolisian kembali memasuki babak baru di persidangan. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, didakwa menggunakan uang setoran hasil penjualan narkotika jenis sabu dari jaringan bandar besar untuk memberangkatkan rombongan keluarganya ke Tanah Suci guna melaksanakan ibadah umrah.
Informasi mengenai aliran dana haram tersebut terungkap secara rinci melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima atas perkara narkotika dengan terdakwa Didik Putra Kuncoro nomor: 187/Pid.Sus/2026/PN Rbi. Uang tersebut diketahui berasal dari jaringan bandar sabu atas nama Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) membenarkan poin-poin yang tertera di dalam dokumen dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, saat memberikan keterangan di Mataram, dikutip dari laporan Antara.
Harun Al Rasyid menerangkan lebih lanjut bahwa seluruh berkas dakwaan milik Didik Putra Kuncoro telah dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Biayai Rombongan 7 Orang Melalui Agen Travel Jakarta
Dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU, diuraikan secara gamblang kronologi pemanfaatan uang hasil bisnis gelap narkoba tersebut. Terungkap bahwa pada Rabu, 26 November 2025, terdakwa Didik Putra Kuncoro menyalahgunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin demi membiayai keperluan personalnya.
“Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut untuk kepentingan pribadinya dengan cara melakukan pendaftaran ibadah umrah bagi terdakwa bersama dengan rombongan keluarganya,” sebut penuntut umum di dalam dokumen dakwaannya.
Berdasarkan manifes yang tercatat dalam dakwaan, rombongan yang didaftarkan oleh terdakwa berjumlah tujuh orang. Selain nama Didik sendiri, JPU turut merincikan enam nama lain yang ikut serta dalam rombongan umrah tersebut, yaitu:
- Miranti Afriani (Istri terdakwa)
- Sri Darmijati (Ibu kandung terdakwa)
- A Yundayani (Mertua terdakwa)
- Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak kandung terdakwa)
- Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak kandung terdakwa)
- Baiq Fitrianingsih (Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota)
Untuk memberangkatkan rombongan tersebut, terdakwa mempercayakan akomodasi kepada biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di wilayah Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Total biaya yang dikeluarkan dari uang hasil penjualan sabu tersebut mencapai Rp 434,5 juta, dengan jadwal keberangkatan ke Tanah Suci yang terealisasi pada tanggal 15 Februari 2026.
Total Setoran Capai Rp 2,8 Miliar Melalui Jalur Kasat Narkoba
Tindak pidana yang melibatkan perwira menengah polri ini tidak terjadi secara instan. JPU menjabarkan bahwa total uang setoran yang diterima oleh terdakwa Didik Putra Kuncoro dari jaringan Koko Erwin mencapai jumlah yang fantastis, yakni sebesar Rp 2,8 miliar. Aliran dana tersebut diterima oleh terdakwa secara bertahap.
Modus dan pemufakatan jahat ini melibatkan rantai komando internal di Polres Bima Kota kala itu. Peredaran dana haram ini turut menyeret peran seorang pria bernama A. Hamid alias Boy, yang diidentifikasi sebagai bagian dari jaringan bandar Koko Erwin. Communication dan koordinasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin erat melalui perantara Malaungi, yang pada saat peristiwa pidana itu berlangsung menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota.
Di akhir pembacaan dakwaan pada sidang perdana tersebut, penuntut umum secara tegas mendakwa Didik Putra Kuncoro atas keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan serta pemufakatan jahat dalam peredaran dan transaksi jual beli narkotika.
Atas perbuatannya, mantan Kapolres Bima Kota ini dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan akan terus dilanjutkan di PN Raba Bima dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mendalami lebih jauh keterlibatan oknum aparat hukum lainnya dalam pusaran bisnis sabu ini.
(DAW)
