Kredit Macet Rp 310 Miliar Jadi Pemicu Ratusan Nasabah LPD Bedulu Gagal Tarik Tabungan
Foto: Pertemuan manajemen LPD Bedulu dan para nasabah di kantor DPRD Gianyar, Rabub(8/7/2026). (Aryo Mahendro/detikBali)
Newestindonesia.co.id, Manajemen Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, akhirnya membeberkan secara rinci awal mula permasalahan keuangan yang menyebabkan sekitar seribu nasabah gagal menarik tabungan mereka sejak tahun 2021.
Akar permasalahan ini diketahui mulai mencuat saat pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada lima tahun silam. Akibat hantaman situasi tersebut, terjadi penarikan dana secara massal oleh masyarakat yang tidak sebanding dengan likuiditas yang tersedia.
“Sekira seribuan nasabah LPD Bedulu yang tidak dapat menarik tabungannya sejak pandemi COVID-19 pada 2021. Totalnya, mencapai Rp 245 miliar,” kata Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Gede Putra Adi Parwata, seusai melakukan dialog dengan para nasabah di kantor DPRD Gianyar, Rabu (8/7/2026) dikutip melalui detikBali.
Faktor Kredit Macet Senilai Rp 310 Miliar
Lebih lanjut, Adi Parwata menjelaskan bahwa penarikan dana tabungan nasabah tidak bisa dipenuhi sepenuhnya karena perputaran dana kelolaan LPD Bedulu sebagian besar sedang dipinjamkan kepada para nasabah debitur. Ketika gelombang penarikan tabungan terjadi, para debitur tersebut justru belum bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka alias mengalami kredit macet.
Total dana kredit macet dari para debitur tersebut tercatat mencapai Rp 310 miliar. Faktor inilah yang membuat manajemen LPD Bedulu mengalami kelumpuhan dalam memenuhi hak penarikan dana para nasabah selama lima tahun terakhir.
“Kami kategorikan macet semua itu. Tapi masih ada jaminan yang riil berdasarkan (hasil penilaian) notaris,” jelas Parwata.
Saat ini, total dana keseluruhan yang dikelola oleh LPD Bedulu bernilai Rp 485 miliar, di mana di dalamnya mencakup aset internal LPD Bedulu sendiri yang ditaksir bernilai total Rp 410 miliar.
Skema Pengembalian Bertahap dan Penjualan Aset
Meskipun menghadapi situasi pelik, manajemen menegaskan bahwa proses pengembalian dana pokok beserta bunga milik nasabah tetap berjalan secara bertahap. Untuk tahap awal, pihak manajemen memprioritaskan penyelesaian pembayaran bunga tabungan terlebih dahulu agar tidak memicu kerugian baru bagi keuangan lembaga.
“Karena kalau membayar pokok-pokoknya saja, akan timbul kerugian. Karena kami sudah bayar bunganya sebelumnya,” imbuhnya.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak LPD Bedulu mengaku diberikan target waktu selama satu tahun oleh pihak terkait untuk memproses skema pembayaran serta pengembalian dana nasabah. Namun, manajemen memperkirakan proses pencairan seluruh aset dan pelelangan barang jaminan milik debitur macet membutuhkan waktu jangka panjang hingga tahun 2031.
“Kalau cara penanganan debitur yang besar itu tepat, kami optimistis dapat mengembalikan dana nasabah. Kami sempat meminta waktu lima tahun, tapi hanya diberi waktu setahun,” ungkap Parwata.
Ia juga menambahkan tantangan di lapangan yang dihadapi timnya saat ini. “Selain itu, banyak debitur yang ekonominya sedang sulit dan melelang jaminan itu perlu proses juga,” lanjutnya.
Tujuh Debitur Besar Selesaikan Tunggakan Rp 24,3 Miliar
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh DPRD Gianyar dan turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar tersebut, manajemen membawa kabar baik mengenai adanya perkembangan penagihan. Tercatat sudah ada tujuh nasabah debitur berkategori besar yang telah melunasi kewajibannya.
“Ada tujuh nasabah yang sudah kami selesaikan (tagih dananya),” kata Adi Parwata di hadapan para nasabah.
Nominal dana yang berhasil ditarik kembali dari tujuh debitur tersebut bervariasi, mulai dari Rp 200 juta, Rp 2 miliar, Rp 5,5 sidi, hingga yang terbesar menyentuh angka Rp 12,1 miliar. Secara akumulatif, total dana pokok beserta bunga yang berhasil dihimpun dari ketujuh debitur tersebut mencapai Rp 24,3 miliar. Dana puluhan miliar inilah yang kemudian langsung dialokasikan untuk membayar sebagian tabungan nasabah yang sempat tertahan.
“Jadi, dari 34 nasabah besar itu, tujuh di antaranya sudah diselesaikan. Mereka itu nasabah debitur kami yang besar dan sudah diselesaikan,” bebernya.
Langkah Hukum Perdata hingga Kasasi
Manajemen memastikan tidak akan tinggal diam terhadap 27 debitur besar tersisa yang masih menunggak. Upaya hukum perdata telah ditempuh secara agresif oleh pihak LPD Bedulu untuk memaksa para penunggak melepaskan haknya atau melunasi utang. Bahkan, beberapa perkara hukum perdata terhadap debitur membandel ini telah bergulir hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami juga upayakan menempuh jalur hukum perdata kepada nasabah debitur yang menunggak. Beberapa upaya hukum perdata terhadap debitur kami sudah ada yang tingkat kasasi,” pungkas Parwata.
Guna mempercepat penyelesaian krisis keuangan ini, LPD Bedulu telah resmi membentuk tim penyelesaian khusus. Tim gabungan ini melibatkan unsur internal manajemen LPD Bedulu, perangkat resmi Desa Adat Bedulu, serta perwakilan dari para nasabah yang terdampak kasus gagal tarik dana tersebut.
Sebagai informasi, langkah mediasi di gedung dewan ini diambil setelah puluhan nasabah yang dikoordinatori oleh pegiat media sosial Wayan Setiawan mendatangi DPRD Gianyar guna mengadukan nasib tabungan mereka yang membeku sejak tahun 2021 silam.
(DAW)
