Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022.
Penyitaan dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari 5 anak perusahaan Wilmar Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, menilai hal tersebut sebagai langkah progresif.
“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi. Ini adalah bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara,” kata Budi seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/6/2025), dikutip melalui Liputan6.
Budi juga mengapresiasi kepada Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polkam.
Eks Kepala BIN ini menilai, desk tersebut berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan pengawalan perkara besar seperti kasus ekspor CPO.
Dia meyakini, keberhasilan penyitaan ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Lebih dari itu, kepada seluruh institusi negara agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor strategis.
“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tandas purnawirawan jenderal polisi ini.
Sebagai informasi, uang disita tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wilmar Group sebagai terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO dan produk turunannya.
Editor: DAW
