Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Panggil 3 Pegawai Imigrasi Jakarta Barat
Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini diketahui turut menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Pada pemeriksaan yang berlangsung hari Kamis (2/7/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saksi secara intensif yang didominasi oleh pegawai dan mantan pejabat pada Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, serta beberapa pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat memberikan keterangan resmi kepada awak media di Jakarta.
“Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) dikutip melalui detikNews.
Budi menyebutkan bahwa seluruh proses pemeriksaan diagendakan berlangsung secara tatap muka langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut masih enggan merinci poin-poin materiil spesifik yang akan didalami dari keterangan masing-masing saksi.
Berdasarkan data resmi, terdapat enam orang saksi yang dipanggil hari ini, yaitu:
- Merzi Driyasman, Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat.
- Nisrina Arumdanie, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat.
- Lutfan Pahlevi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat periode April – Desember 2025.
- Rifki Aditya Nur Vijri, Tenaga Outsourcing di Bagian Inteldakim.
- Wina Nuraini Rachman, Pekerja Jasa pada Kanim Depok.
- Dewa Made Krisna Gautama, Kasi Pengelolaan Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalami ‘Modeling’ Setoran Pungli ke Pusat
Langkah tegas KPK memanggil jajaran struktural daerah ini sejalan dengan temuan indikasi kuat adanya aliran dana dari berbagai kantor imigrasi (kanim) di daerah yang disetorkan ke Ditjen Imigrasi pusat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers sebelumnya pada Rabu (1/7), menjelaskan bahwa penyidik tengah membongkar skema atau model setoran yang diterapkan oleh Kanim-kanim tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang setoran tersebut bersumber dari penarikan ‘uang lebih’ yang dibebankan kepada biro-biro jasa saat mengurus dokumen izin tinggal terbatas milik WNA.
“Kanim-kanim yang lain (selain kanim di wilayah Jakarta Barat) juga kita sedang mendalami. Apakah modeling-nya seperti apa,” ungkap Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Taufik memaparkan bahwa ‘uang lebih’ ini merupakan biaya tambahan tidak resmi yang dipatok di luar tarif resmi yang sudah ditetapkan hukum. Modus ini digunakan agar surat izin tinggal para WNA bisa diterbitkan tanpa hambatan.
Berdasarkan konstruksi birokrasi, penarikan biaya tambahan ini terjadi lantaran sistem keimigrasian menetapkan bahwa hak akses dan persetujuan akhir penerbitan dokumen berada di bawah kendali penuh otoritas pusat.
“Untuk otorisasi klik acc terkait izin tinggal itu memang ada kewenangannya, otoritasnya di pusat,” jelas Taufik.
KPK menegaskan bahwa pembebanan biaya di luar ketentuan legal ini secara hukum masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan. Hal ini didasari fakta bahwa biro-biro jasa keimigrasian sebenarnya telah menjalankan seluruh prosedur pendaftaran secara benar, tetapi dipaksa membayar pungutan tambahan agar proses otorisasi disetujui.
“Bahwa untuk biro jasa apakah benar itu diperas? Fakta yang ditemukan sampai saat ini bahwa betul itu biro jasa hanya memproses sebagaimana prosedur yang sudah ditetapkan oleh imigrasi, tapi kemudian ada tambahan-tambahan pungutan yang itu kemudian dari biro jasa itu merasa itu adalah di luar pungutan resmi sehingga itu masuk kategori pemerasan,” tegas Taufik merinci.
Nilai Perkara Fantastis dan Daftar 8 Tersangka
Praktik koruptif yang tersistematis ini diduga kuat telah berjalan sejak Silmy Karim pertama kali menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023 silam. Dari hasil kalkulasi alat bukti yang dikantongi KPK, akumulasi total dana pemerasan yang berhasil dihimpun dalam perkara ini menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp 145,5 miliar. Silmy Karim sendiri diduga secara rutin menerima bagian dana hasil pungli tersebut sebesar Rp 100 juta per minggu.
Hingga saat ini, KPK telah resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini, yang terdiri dari jajaran pejabat teras kementerian hingga staf operasional:
- Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imipas periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benar – Staf Subdit Izin Tinggal.
Proses penyidikan terus bergulir, dan KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemanggilan saksi-saksi tambahan dari kantor imigrasi wilayah lain guna menuntaskan pengusutan skandal korupsi massal ini.
(DAW)
