Miliarder Buronan China Dijatuhi Hukuman 30 Tahun Penjara Di AS Atas Kasus Penipuan Rp16 Triliun

jadi-buronan-cina-miliarder-tipu-investor-rp16-triliun-di-as-1782901115134

Kasus penipuan Guo Wengui. Foto: Dok. DW

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Seorang miliarder asal China yang hidup di pengasingan, Guo Wengui, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada Senin (29/6). Vonis berat tersebut dijatuhkan setelah ia terbukti secara sah dan meyakinkan menipu para investor hingga lebih dari 1 miliar dolar AS atau setara dengan sekitar Rp16 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di New York, dewan juri menyatakan Guo Wengui bersalah atas sejumlah dakwaan pidana, termasuk tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menurut keterangan hakim, aksi kejahatan keuangan yang dilakukan oleh miliarder tersebut telah merugikan ratusan investor dari berbagai negara.

Profil Guo Wengui dan Rekam Jejak Pelarian

Guo Wengui merupakan taipan properti terkemuka yang juga dikenal luas dengan nama alias Miles Guo atau Ho Wan Kwok. Ia melarikan diri dari China dan memilih menetap di Amerika Serikat pada tahun 2015 setelah menghadapi rentetan tuduhan penipuan di negara asalnya.

Selain kasus keuangan, Pemerintah China juga menuduh Guo melakukan tindakan kriminal berat lainnya, meliputi pemerkosaan, penculikan, penyuapan, serta sejumlah tindak pidana lainnya. Namun, Guo secara konsisten membantah semua tuduhan yang dialamatkan oleh Beijing tersebut.

Selama berada di AS, Guo dikenal sebagai salah satu pengkritik keras Partai Komunis China (PKC). Dalam pergerakannya, ia menjalin hubungan kedekatan dengan Steve Bannon, mantan penasihat strategi Presiden AS Donald Trump.

Pada Juni 2020, Guo dan Bannon mendirikan sebuah gerakan politik bernama New Federal State of China. Mereka menyebut gerakan itu sebagai kelompok lobi yang mengemban tujuan utama untuk menggulingkan pemerintahan Partai Komunis China.

Kolaborasi keduanya diwarnai kontroversi hukum ketika pada Agustus 2020, Bannon ditangkap oleh otoritas berwenang di atas kapal pesiar mewah milik Guo. Bannon didakwa menggelapkan dana masyarakat yang dikumpulkan untuk proyek pembangunan tembok perbatasan AS-Meksiko—salah satu janji utama kampanye Trump pada Pemilu 2016.

Baca juga:  Ini Negara Yang Sudah Merayakan Tahun Baru 2026, Paling Awal Di Dunia!

Trump kemudian memberikan pengampunan federal (federal pardon) kepada Bannon sebelum mengakhiri masa jabatan presiden pertamanya. Kendati demikian, pada tahun 2025, Bannon tetap mengaku bersalah dalam kasus serupa di tingkat negara bagian. Ia dijatuhi hukuman pembebasan bersyarat selama tiga tahun, sehingga tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara.

Sementara itu, Guo, yang tercatat pernah menjadi anggota klub golf Mar-a-Lago milik Trump di Florida, akhirnya ditangkap oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) di New York pada tahun 2023.

Manipulasi Gerakan Demokrasi demi Gaya Hidup Mewah

Dalam amar putusannya, Hakim Distrik AS Analisa Torres menyatakan bahwa Guo secara sengaja memanfaatkan orang-orang yang menaruh simpati dan mendukung perjuangan demokrasi di China untuk mengumpulkan uang investasi. Namun, alih-alih digunakan untuk pergerakan, dana tersebut dialihkan untuk membiayai gaya hidup pribadinya yang sangat mewah.

Atas dasar tindakan tersebut, hakim memerintahkan Guo untuk membayar uang ganti rugi (restitusi) sebesar 889 juta dolar AS (sekitar Rp14,5 triliun) kepada para korban.

Berdasarkan dokumen tuntutan jaksa, skema penipuan terstruktur itu berlangsung dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2023 dan telah menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi ratusan investor di berbagai negara.

Hingga putusan dibacakan, Guo tetap membantah telah melakukan tindak pidana. Tim kuasa hukumnya menilai bahwa klien mereka sengaja dijadikan sasaran politik oleh pemerintah China. Di ruang persidangan, Guo menegaskan motif utama keberadaannya di Amerika Serikat.

“Alasan saya datang ke Amerika Serikat adalah untuk menghancurkan Partai Komunis China,” tegas Guo di pengadilan, dikutip DW melalui detikNews.

Kasus penipuan berskala masif ini juga menyeret lingkaran terdekatnya. Mantan rekan bisnis Guo, Yvette Wang, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatan aktifnya dalam memuluskan jaringan skema penipuan tersebut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Kejam! Tentara Israel Tembak Dua Warga Palestina Dalam Insiden Di Tepi Barat