Menteri PPPA Tegaskan Kekerasan Orang Tua Terhadap Anak Di Batam Tidak Bisa Ditoleransi

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA:HO-KemenPPPA.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan bahwa anak yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh orang tuanya di Kota Batam, Kepulauan Riau, akan mendapatkan perlindungan penuh serta pendampingan yang intensif sesuai dengan kebutuhan perkembangannya.

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal tuntas kasus ini agar hak-hak anak sebagai korban tetap terpenuhi di tengah proses hukum yang berjalan.

“KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (26/6/2025) dikutip melalui Antara.

Langkah Penanganan Komprehensif dan Integratif

Sebagai langkah nyata di lapangan, KemenPPPA langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta berbagai pihak terkait lainnya guna memastikan penanganan berjalan optimal.

Menteri Arifah mendorong agar intervensi terhadap anak korban tidak hanya dilakukan di permukaan, melainkan menyentuh seluruh aspek mendasar secara komprehensif, mulai dari layanan kesehatan fisik, pemulihan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak lainnya.

Ia juga sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang justru terjadi di lingkungan domestik, di mana anak seharusnya mendapatkan rasa aman yang paling tinggi.

“Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak,” ujar Menteri yang memiliki nama lengkap Arifatul Choiri Fauzi tersebut.

Prioritas Pemulihan Fisik dan Mental serta Pengasuhan Alternatif

Hingga saat ini, serangkaian tindakan penanganan strategis telah diberikan kepada anak korban. Tim gabungan telah melakukan penjangkauan (reach-out) dan proses asesmen mendalam, pendampingan saat menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan kondisi psikologis, hingga koordinasi lintas sektoral bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—termasuk memastikan terpenuhinya hak identitas anak korban.

Baca juga:  Kasus Korupsi BGN, Komisi IX DPR Mengaku Tak Pernah Tahu Pengadaan Motor Listrik hingga Tablet

Lebih lanjut, mengingat situasi pelik di mana kedua orang tua kandung korban saat ini berstatus sebagai terduga pelaku dan sedang menjalani proses hukum, KemenPPPA juga memikirkan nasib pengasuhan jangka panjang anak tersebut.

“Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum,” jelas Arifah Fauzi.

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis bagi Pelaku

Di sisi lain, KemenPPPA terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat guna memantau perkembangan penegakan hukum perkara ini secara transparan dan berkeadilan.

Berdasarkan konstruksi hukum yang berjalan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Mengingat status pelaku merupakan orang tua kandung korban yang memiliki kewajiban hukum untuk melindungi, maka ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Selain UU Perlindungan Anak, dugaan tindakan penganiayaan ini juga dapat dijerat menggunakan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Apabila tindakan tersebut terbukti mengakibatkan luka berat pada fisik anak, ancaman pidana penjaranya dapat diperberat hingga maksimal tujuh tahun kurungan.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Wali Kota Denpasar Respons Tenang Usai FSKMP Ancam Laporkan Ke Polisi: “Kami Hormati Hak Warga”