Jaringan Vape Etomidate Dibongkar Di Deli Serdang, Empat Tersangka Ditangkap

barang-bukti-vape-etomidate-dari-pengedar-narkoba-di-sumut-dokistimewa-1782218753935_43

Barang bukti vape etomidate dari pengedar narkoba di Sumut (dok. istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran vape yang mengandung etomidate di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan bersama ratusan barang bukti, termasuk tas mewah Louis Vuitton yang berisi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran vape yang mengandung etomidate di kawasan Medan dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap sejumlah target yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan bernama Siti Pratiwi alias Wiwik yang diduga berperan sebagai pengedar vape mengandung etomidate.

“Tim Subdit III melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap target bernama Wiwik yang teridentifikasi sebagai pengedar narkotika jenis vape mengandung etomidate tersebut,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Dibuntuti Sejak Keluar Tol Hingga Berhenti di Alfamidi

Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Wiwik tengah bergerak untuk mengambil vape etomidate menggunakan mobil Wuling berwarna biru pada Minggu (21/6). Tim melakukan pembuntutan sejak kendaraan tersebut memasuki Jalan Tol Helvetia.

Menurut Eko, mobil yang ditumpangi Wiwik keluar melalui gerbang Tol Tanjung Morawa dan berhenti di sebuah minimarket di kawasan Batang Kuis, Deli Serdang.

“Tim Subdit III mengikuti mobil tersebut masuk ke dalam Jalan Tol Helvetia, kemudian mobil keluar Tol di Tanjung Morawa, dan mobil berhenti di Alfamidi Batang Kuis,” ujar Eko.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap Wiwik bersama seorang pria bernama Husni Ismail alias Wak Midun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 cartridge vape merek Squid Game dan Popeye, alat hisap sabu atau bong, serta tas Louis Vuitton yang berisi dua klip diduga sabu dan uang tunai Rp18,39 juta.

Baca juga:  KPK Soroti Porsche Milik Silmy Karim Yang Tak Masuk LHKPN, Aspek TPPU Akan Didalami

Pengembangan Berujung Penangkapan Dua Tersangka Lain

Dari hasil pemeriksaan awal, Wiwik mengaku masih memiliki stok vape etomidate lain yang dibawa oleh karyawannya bernama Fauzan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pengejaran ke kawasan Jalan Bakaran Batu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan Fauzan bersama seorang pria bernama Erwin.

“Fauzan berhasil ditangkap bersama dengan Erwin di pinggir jalan di samping warung kelontong Jalan Bakaran Batu, Beringin, Deli Serdang. Saat jok motor digeledah, ditemukan tas kuning berisi 103 cartridge vape mengandung etomidate,” ungkap Eko.

Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 114 cartridge vape mengandung etomidate dengan rincian 110 merek Squid Game, tiga merek Pablo Escobar, dan satu merek Popeye.

Bandar Bernama Hendrich Masuk Daftar Pencarian Orang

Penyidik mengungkap jaringan peredaran vape etomidate itu dikendalikan oleh seorang bandar bernama Hendrich yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hasil pemeriksaan menunjukkan Wak Midun bertugas melakukan pemesanan barang kepada Hendrich atas permintaan Wiwik.

“Wak Midun sudah dua kali melakukan pemesanan ke Hendrich atas permintaan Wiwik. Yang pertama sebanyak 10 pcs vape sudah habis terjual, dan yang sekarang ini pemesanan kedua sebanyak 114 pcs,” kata Eko.

Polisi mengungkap Wiwik terlebih dahulu mentransfer uang muka sebesar Rp40 juta kepada Hendrich. Setiap cartridge dibeli dengan harga Rp1,5 juta dan dijual kembali seharga Rp1,7 juta sehingga menghasilkan keuntungan Rp200 ribu per unit.

Nilai Barang Bukti Capai Rp285 Juta

Bareskrim memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp285 juta. Selain itu, aparat menilai pengungkapan kasus tersebut berpotensi mencegah ratusan orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:  Skandal Narkoba Di Polres Bima: Kasat Narkoba Ikut Diperiksa Penyidik Polda

“Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 456 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Eko.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Peredaran Vape Etomidate Jadi Sorotan Nasional

Kasus di Sumatera Utara menambah daftar pengungkapan peredaran vape mengandung etomidate yang belakangan marak ditemukan di sejumlah daerah. Sepanjang 2025 hingga 2026, aparat kepolisian dan Bea Cukai mengungkap berbagai kasus serupa di Jakarta, Kepulauan Riau, hingga Sumatera Utara, termasuk laboratorium pembuatan vape etomidate yang terhubung dengan jaringan Malaysia.

Fenomena ini menjadi perhatian aparat karena etomidate merupakan zat anestesi yang disalahgunakan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape untuk menghasilkan efek tertentu. Dalam beberapa pengungkapan sebelumnya, polisi juga menemukan ratusan cartridge vape etomidate yang beredar melalui jaringan lintas daerah dan lintas negara.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement