Kejagung Ungkap Dugaan Pelanggaran Profesionalisme Oleh Kajari Serdang Bedagai
Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menyusul laporan masyarakat. Keduanya kini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Ilustrasi Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Amriyata, beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun. Langkah tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejagung setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengamanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan yang diterima institusinya.
“Memang benar, tim Intelijen sudah melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan salah satu kasi-nya juga, karena adanya laporan dari masyarakat,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Diduga Langgar Prosedur dan Tidak Profesional
Menurut Anang, laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejagung melalui serangkaian pendalaman. Dari hasil awal pemeriksaan, ditemukan indikasi kuat adanya tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan konflik kepentingan dalam penanganan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kedua pejabat tersebut.
“Setelah ditindaklanjuti oleh tim intelijen, diduga cukup kuat adanya pelanggaran, unprocedural, tidak sesuai, tidak profesional dalam menangani pekerjaan. Ada conflict of interest,” kata Anang.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara atau penanganan kasus yang menjadi dasar dugaan pelanggaran tersebut. Pendalaman masih dilakukan guna memastikan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Anang menegaskan status pengamanan terhadap Kajari dan Kasi Pidsus tersebut bukan merupakan penetapan tersangka. Langkah tersebut dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara langsung dan lebih mendalam.
“Diamankan. Artinya ada pemeriksaan langsung. Sekarang masih didalami oleh tim Intelijen,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya, Kejagung akan menentukan jalur penanganan yang tepat, apakah masuk dalam ranah pelanggaran etik atau berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Kalau itu pelanggaran etik berarti diserahkan ke bidang pengawasan. Kalau memang ada proses pidananya, diserahkan ke Jampidsus,” lanjut Anang.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kejagung menyebut tindakan pengamanan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Seluruh proses bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Dalam proses pendalaman, tim menemukan sejumlah indikasi yang dianggap cukup kuat sehingga diperlukan pemeriksaan langsung terhadap pejabat yang bersangkutan. Hingga kini, Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
Profil Singkat Kajari Serdang Bedagai
Amriyata diketahui merupakan jaksa karier yang belum lama menjabat sebagai Kajari Serdang Bedagai. Ia dilantik pada November 2025 dan menggantikan pejabat sebelumnya yang mendapatkan promosi jabatan. Sebelum bertugas di Serdang Bedagai, Amriyata menjabat sebagai Kajari Lingga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kariernya sebagian besar dihabiskan di berbagai satuan kerja kejaksaan daerah sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Menunggu Hasil Akhir Pemeriksaan
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung belum menyimpulkan bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan kedua pejabat tersebut. Institusi penegak hukum itu menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan hasil akhirnya akan menentukan apakah perkara masuk ke ranah etik atau pidana.
Kejagung juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat internal demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi.
(DAW)