Majelis Hakim PT NTB Soroti Peran Eks Bupati Dan Sekda Lotim Di Kasus Chromebook Rp32 Miliar

enam-terdakwa-korupsi-chromebook-pada-dikbud-lombok-timur-menjalani-sidang-tuntutan-di-pengadilan-tipikor-mataram-senin-204202-1776694928086_169

Enam terdakwa korupsi chromebook pada Dikbud Lombok Timur menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Dalam putusan banding terhadap terdakwa As’ad yang merupakan mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara tegas memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman terhadap kedua pejabat tersebut.

Hakim Minta Pengembangan Penyidikan

Ketua Majelis Hakim PT NTB, CH Retno Damayanti, saat membacakan pertimbangan putusan pada Rabu (17/6/2026), menyampaikan perintah agar jaksa mengembangkan penyidikan terhadap Sukiman Azmy dan Muhammad Juaini Taofik.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata CH Retno Damayanti dikutip melalui detikBali.

Perintah tersebut muncul dalam putusan banding terhadap terdakwa As’ad yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Dalam putusan banding, hukuman As’ad diperberat menjadi enam tahun penjara.

Vonis Sejumlah Terdakwa Diperberat

Selain As’ad, Pengadilan Tinggi NTB juga memperberat hukuman terhadap beberapa terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp32 miliar tersebut.

Kasus ini sebelumnya melibatkan enam terdakwa, yakni:

  • As’ad selaku mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur;
  • Amrulloh sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri;
  • M Jaosi alias Ojik dari PT Jepe Press Media Utama;
  • Libert Hutahaean selaku Direktur PT Temprina Media Grafika;
  • Lia Anggawari sebagai Direktur PT Dinamika Indo Media.
Baca juga:  Luruskan Kekeliruan, Setyo Budiyanto Pastikan KPK Belum Berencana Hentikan Pengusutan MBG

Kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik mencapai sekitar Rp9,2 miliar dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp32 miliar.

Nama Eks Bupati dan Sekda Sudah Muncul Sejak Persidangan Sebelumnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram juga telah meminta jaksa mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan indikasi keterkaitan Sukiman Azmy dan Juaini Taofik.

Hakim ad hoc Fadhli Handra dalam pertimbangan putusan terdakwa Salmukin menyatakan terdapat indikasi kuat keterlibatan kedua pejabat tersebut.

“Menimbang oleh karena itu, majelis hakim berkeyakinan bahwa terdapat indikasi kuat keterkaitan pihak-pihak dimaksud (Sukiman Azmy dan Juaini Taofik) dalam rangkaian perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Fadhli Handra.

Majelis hakim saat itu juga menegaskan bahwa meskipun pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka, penuntut umum tetap diminta melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan.

“Meskipun majelis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun demi tegaknya hukum dan keadilan, majelis hakim perlu untuk memberikan penegasan untuk memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Fadhli Handra.

Dugaan Aliran Dana Mencapai Rp1,8 Miliar

Dalam pertimbangan putusan sebelumnya, majelis hakim juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian pengadaan Chromebook.

Hakim menyebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Salmukin yang didukung alat bukti lain, terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada Muhammad Juaini Taofik.

Baca juga:  Demokrat Bantah Keras Tudingan Sony Sonjaya, Tegaskan AHY Tak Pernah Minta Jatah SPPG

“Keterangan dalam BAP saksi Salmukin yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp1,3 miliar mengalir kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur dan sekitar kurang lebih Rp500 juta kepada M Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Lombok Timur yang berkaitan dengan pengkondisian pengadaan dalam perkara a quo,” kata Hakim Anggota Fadhli Handra.

Kejaksaan Pernah Menyatakan Akan Mempelajari Bukti

Menindaklanjuti perintah hakim, Kejaksaan Negeri Lombok Timur sebelumnya menyatakan akan mempelajari seluruh alat bukti yang ada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengatakan pihaknya akan memeriksa berbagai petunjuk, dokumen, dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau hakim menyampaikan tersebut, kami juga harus mempelajari, termasuk bukti, surat, petunjuk, saksi,” kata Ugik Ramantyo.

Menurutnya, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement