Terbongkar! Modus Investasi Bodong Spring Bed Rp220 M, Pelaku Gunakan PO Fiktif Untuk Kelabui Korban
Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Newestindonesia.co.id, Praktik investasi bodong berkedok pembiayaan pengadaan kasur premium atau spring bed senilai ratusan miliar rupiah akhirnya terbongkar di meja hijau. Kasus yang menyeret Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI), Indah Catur Agustin, menjadi sorotan setelah jaksa mengungkap adanya penggunaan dokumen Purchase Order (PO) dan Sales Order fiktif untuk meyakinkan korban agar menanamkan modal dalam jumlah besar.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini tidak sedikit. Korban bernama Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian mencapai Rp220,3 miliar setelah mengikuti investasi yang ditawarkan para pelaku sejak tahun 2020 hingga 2022.
Kini, Indah Catur Agustin menghadapi tuntutan pidana 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi tersebut.
Berawal dari Tawaran Investasi Menggiurkan
Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini bermula ketika korban diperkenalkan pada peluang investasi yang diklaim terkait pembiayaan proyek pengadaan produk spring bed merek King Koil dan Good Night milik PT Garda Tamatek Indonesia.
Korban dijanjikan keuntungan yang sangat menarik. Dalam skema tersebut, investor disebut akan memperoleh bagi hasil sebesar 1 persen pada bulan pertama dan tambahan keuntungan hingga 3 persen pada bulan berikutnya, disertai pengembalian modal pokok.
Iming-iming keuntungan stabil dengan risiko rendah menjadi daya tarik utama yang membuat korban tertarik untuk berpartisipasi.
Namun, di balik tawaran yang tampak meyakinkan tersebut, ternyata tersimpan modus penipuan yang telah dirancang secara sistematis.
PO Fiktif Dipakai untuk Meyakinkan Korban
Dalam persidangan terungkap bahwa para pelaku menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang diduga dibuat secara fiktif.
Dokumen tersebut ditunjukkan kepada korban sebagai bukti bahwa PT GTI memiliki proyek bisnis nyata yang sedang berjalan dan membutuhkan tambahan modal kerja dari investor.
Jaksa Agus Budiarto menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan korban.
Menurut dakwaan yang dibacakan jaksa, dokumen itu telah dipersiapkan sebelumnya oleh terdakwa.
“Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditunjukkan kepada saksi Lisawati Soegiharto telah dibuat sebelumnya oleh terdakwa Indah Catur Agustin,” ungkap jaksa dalam persidangan, dikutip melalui detikJatim, Minggu (7/6/2026).
Dengan adanya dokumen tersebut, korban meyakini bahwa dana yang ditanamkan benar-benar akan digunakan untuk kegiatan bisnis yang produktif.
Dana Rp220 Miliar Mengalir Bertahap Selama Dua Tahun
Karena percaya terhadap proyek yang ditawarkan, korban mulai mentransfer dana investasi secara bertahap ke rekening PT GTI.
Jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana berlangsung sejak April 2020 hingga Januari 2022.
Total dana yang akhirnya masuk ke rekening perusahaan mencapai Rp220.300.000.000.
Setiap transaksi dilakukan berdasarkan sejumlah perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.
Di atas kertas, dana tersebut disebut akan digunakan untuk mendukung proyek pengadaan produk kasur premium.
Namun kenyataannya berbeda jauh dari yang dijanjikan.
Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Lain
Hasil penelusuran transaksi keuangan menunjukkan bahwa uang yang diterima PT GTI tidak digunakan sesuai tujuan investasi.
Sebaliknya, dana tersebut justru mengalir ke sejumlah rekening pribadi yang terkait dengan para pelaku.
Jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana masuk ke rekening pribadi Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk mendukung usaha lain di luar proyek yang dijanjikan kepada korban.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar tuduhan pencucian uang terhadap terdakwa.
Dipakai Membeli Rumah dan Mobil Mewah
Dalam dakwaan terpisah, jaksa juga mengungkap bahwa sebagian dana hasil investasi bodong diduga digunakan untuk membeli berbagai aset bernilai tinggi.
Beberapa aset yang disebut dalam persidangan antara lain:
- Rumah di kawasan Jakarta Selatan
- Sejumlah rumah di Surabaya
- Apartemen
- Mobil Toyota Fortuner
- Mobil Toyota Avanza
- Mobil Mini Cooper
- Deposito bernilai miliaran rupiah
Pembelian aset-aset tersebut diduga menjadi bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana yang diperoleh dari tindak pidana penipuan investasi.
Jaksa Tuntut 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Indah Catur Agustin dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Agus Budiarto menilai seluruh unsur tindak pidana pencucian uang telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Dalam tuntutannya, Agus menyatakan:
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun.”
Jaksa juga menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa.
Selain nilai kerugian yang sangat besar, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung. Tidak ada upaya meminta maaf kepada korban maupun mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan.
Status terdakwa yang disebut sebagai residivis turut menjadi pertimbangan tambahan dalam penyusunan tuntutan.
Pelajaran Penting bagi Investor
Kasus investasi bodong spring bed senilai Rp220,3 miliar ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran keuntungan tinggi tanpa memahami secara mendalam model bisnis yang ditawarkan.
Pakar keuangan dan aparat penegak hukum selama ini berulang kali mengingatkan bahwa investasi legal umumnya memiliki risiko yang sebanding dengan potensi keuntungan.
Apabila suatu investasi menawarkan keuntungan besar secara konsisten dengan risiko yang nyaris tidak ada, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan, aktivitas usaha, serta dokumen pendukung yang ditampilkan.
Kasus PT GTI menunjukkan bahwa dokumen yang terlihat resmi sekalipun dapat digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan calon investor apabila tidak diverifikasi secara menyeluruh.
Menunggu Putusan Pengadilan
Saat ini perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap terdakwa.
Kasus ini menjadi salah satu perkara investasi bodong dengan nilai kerugian terbesar yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir di Jawa Timur.
Sementara itu, korban masih berharap adanya pemulihan kerugian atas dana ratusan miliar rupiah yang telah disetorkan dalam investasi yang ternyata berujung pada dugaan penipuan dan pencucian uang.
(DAW)