Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Bareskrim Limpahkan 321 WNA Pelaku Judol Internasional Ke Imigrasi

Foto: Andhika Prasetia/detikFoto

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses administratif keimigrasian. Langkah tersebut dilakukan setelah aparat mengungkap praktik perjudian online lintas negara yang dijalankan secara terorganisir di sebuah gedung perkantoran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja resmi.

“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” kata Wira kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Sabtu (9/5/2026) dikutip melalui detikNews.

Wira menjelaskan, penyerahan para WNA itu dilakukan guna memproses sanksi administratif keimigrasian. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas jaringan judi online internasional yang mencoba memindahkan basis operasionalnya ke Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang akan nantinya akan kami buktikan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 321 WNA yang diduga terlibat operasional judi online internasional. Mereka diamankan saat sedang menjalankan aktivitas perjudian online di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira.

Dari total pelaku yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang. Selain itu terdapat 57 warga negara Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polri menyebut sindikat tersebut telah beroperasi sekitar dua bulan. Para pelaku menyewa dua lantai gedung sebagai pusat operasional perjudian digital lintas negara. Sementara server situs judi online diketahui berada di luar negeri.

Baca juga:  Fakta Lengkap Kasus Pencabulan Ayah Kandung Di Klaten, Korban Alami Trauma Berat

“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” kata Wira.

Selain menyerahkan para pelaku ke Imigrasi, Polri juga terus mengembangkan kasus dengan memburu pihak yang diduga menjadi sponsor keberangkatan para WNA ke Indonesia.

“Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri,” tegas Wira.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana, server, serta jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut dalam menjalankan bisnis ilegal mereka.

“Kita melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” ujar Wira.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyoroti pelanggaran izin tinggal yang dilakukan para pelaku. Menurut dia, visa wisata yang digunakan para WNA hanya berlaku selama 30 hari.

“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polri kini berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan perjudian dan kejahatan siber internasional.

Selain itu, aparat juga masih memburu aktor utama atau bos sindikat judi online yang hingga kini belum tertangkap.

“Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Baca juga:  Mahendra Siregar Dan Jajaran Inti OJK Mundur, Ini Dampaknya Ke Pasar
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menemui warga di Desa Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026). Kedatangan Prabowo di wilayah perbatasan Indonesia tersebut disambut...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat sebanyak 23 kasus positif hantavirus dalam tiga tahun terakhir di Indonesia. Mayoritas pasien dilaporkan mengalami gejala...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik terkait sejumlah media digital atau “homeless media” yang disebut menjadi mitra pemerintah menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Badan Komunikasi Pemerintah...

Advertisement