Newestindonesia.co.id, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan santri di lembaga pendidikan keagamaan menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai agama dan amanah pendidikan pesantren.
“PBNU menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Peristiwa ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, akhlak, dan amanah pendidikan,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Rabu (6/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur, tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Menurutnya, penggunaan simbol maupun dalih agama untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk penyimpangan serius.
“PBNU menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun,” katanya.
Gus Fahrur juga menilai tindakan pelaku tidak mencerminkan ajaran Islam maupun tradisi pesantren yang selama ini menjunjung tinggi akhlak dan perlindungan terhadap santri. PBNU, kata dia, mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara transparan dan adil.
“Mendukung penuh proses penegakan hukum yang adil dan transparan, serta mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.
Selain mendorong penindakan hukum, PBNU juga meminta penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan berbasis keagamaan, termasuk penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen bagi korban.
“Mendorong evaluasi dan penguatan sistem perlindungan santri di seluruh lembaga pendidikan keagamaan, termasuk peningkatan pengawasan dan penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan independen,” kata Gus Fahrur.
PBNU turut menekankan pentingnya pendampingan terhadap korban, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Pendampingan dinilai penting agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
Dalam pernyataan terpisah, Ketua PBNU Alissa Wahid juga menyebut kasus kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pesantren sebagai pengkhianatan terhadap nilai pendidikan dan kemanusiaan.
“Tindakan tersebut adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ini merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai pendidikan, kemanusiaan, serta amanah pesantren,” ujar Alissa Wahid.
Ia meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tuntas dan mengajak seluruh pihak berpihak kepada korban dengan memberikan bantuan hukum serta pemulihan psikologis jangka panjang.
Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pengacara korban, Ali Yusron, menyebut terdapat delapan korban yang telah melapor, namun jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati di bawah umur.
“Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, delapan orang korban itu dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1, kelas 2 SMP,” kata Ali Yusron.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik nasional dan memicu desakan dari berbagai pihak agar pengawasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, diperkuat guna mencegah kekerasan seksual terulang kembali.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


