Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat. Seorang kiai berinisial AS yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu ditetapkan sebagai tersangka setelah puluhan santriwati diduga menjadi korban tindakan asusila.
Dilansir melalui JPNN (4/5), Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban diduga mencapai sekitar 50 santriwati. Yang memprihatinkan, sebagian besar korban disebut masih berusia di bawah umur. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian.
Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan dan alat bukti. Polisi menyebut proses hukum terus berjalan dan pemeriksaan terhadap tersangka masih dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan warga sekitar pondok pesantren. Ribuan warga sempat mendatangi lokasi pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Massa menuntut aparat segera menahan pelaku dan mengusut tuntas kasus yang dinilai mencoreng dunia pendidikan pesantren.
Salah seorang warga bernama Ahmad Nawawi mengaku masyarakat sebenarnya telah lama mendengar isu dugaan tindakan asusila tersebut. Namun, warga merasa takut untuk melapor karena disebut mendapat intimidasi dari pihak tertentu.
“Kami sebagai warga merasa resah, dengan berkedok pondok pesantren melakukan hal yang sangat memalukan,” ujar Ahmad Nawawi.
Warga juga menduga aksi bejat itu telah berlangsung cukup lama. Bahkan, terdapat informasi bahwa dugaan pencabulan sudah terjadi sejak tahun 2024 dan terus berulang terhadap sejumlah santriwati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi memastikan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Polisi kini fokus melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, hingga tersangka guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban, mengingat sebagian besar korban masih berstatus anak di bawah umur dan membutuhkan perlindungan psikologis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan tegas dan seluruh korban mendapatkan keadilan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


