Newestindonesia.co.id, Kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di Bali mulai menemukan titik terang. Sampah organik kini diizinkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sebanyak dua kali dalam sepekan. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi untuk mempermudah penanganan sampah yang sempat memicu polemik di lapangan.
Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali-Nusa Tenggara, Ni Nyoman Santi, menyebut kebijakan ini menjadi langkah awal yang krusial dalam mengurai persoalan sampah, khususnya setelah adanya aksi protes dari para pengangkut sampah.
“Ini kunci pertama yang memang akan sangat memudahkan penanganan sampah berikutnya,” kata Santi saat ditemui di kantornya, Kamis (16/4/2026) dikutip melalui detikBali.
Menurutnya, pembatasan sebelumnya terhadap sampah organik yang masuk ke TPA menyebabkan penumpukan di tingkat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Karena itu, pelonggaran ini diharapkan dapat menstabilkan alur pengelolaan.
Santi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumber. Ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Bali dalam melakukan pemilahan secara mandiri.
“Setiap kebijakan itu dilakukan atau diberlakukan, tentu akan dievaluasi, kemudian bersama-sama akan diperbaiki sehingga menemukan formula yang tepat gitu ya,” jelasnya.
Hasil Diskusi Pemerintah dan Pelaku Angkut Sampah
Kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, termasuk Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB), yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa sampah organik—baik basah maupun kering—dapat dikirim ke TPA Suwung sebanyak dua kali dalam seminggu, dengan jam operasional tertentu.
Sekretaris Forkom SSB, I Wayan Tedi, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang yang cukup alot.
“Kita akhirnya sepakat win win solution-nya adalah Pak Menteri mengizinkan kita selaku jasa angkut sampah swakelola untuk sampah organik baik sampah basah maupun sampah organik kering dua kali seminggu dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam,” kata Tedi.
Kesepakatan ini mulai berlaku pada Jumat (17/4/2026), dengan pengaturan jadwal pengiriman yang akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak SSB.
Respons atas Aksi Demo Sopir Truk Sampah
Sebelumnya, ratusan sopir truk sampah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bali sebagai bentuk protes atas kebijakan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung sejak awal April 2026.
Aksi tersebut menyoroti kesulitan yang dihadapi para pengangkut sampah dalam mengelola limbah organik yang tidak lagi bisa langsung dibuang ke TPA.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan distribusi sampah kembali berjalan normal dan tidak menimbulkan penumpukan di berbagai wilayah.
Evaluasi dan Koordinasi Berkelanjutan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pelaku di lapangan menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah ke depan.
Santi menegaskan bahwa seluruh masukan dari berbagai pihak akan terus didengar untuk menyempurnakan sistem yang ada.
“Tidak alot ya, artinya mengalir saja masukan-masukan kan semua didengarkan oleh pemerintah. Kondisi-kondisi riil di lapangan apa tantangan-tantangannya di lapangan semua didengarkan,” bebernya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login