Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai bagian dari upaya pengendalian distribusi energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan diatur menggunakan sistem digital melalui MyPertamina.
“Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026) dikutip melalui detikFinance.
Namun demikian, aturan pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan umum.
“Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” tegasnya.
Dorong Efisiensi Energi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan efisien.
“Terkait apa yang disampaikan Pak Menko, saya mengajak masyarakat dalam kondisi seperti ini tidak bisa pemerintah bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan, kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus beli bbm, dengan wajar dan bijak,” ujarnya.
Ia menilai batas 50 liter per hari sudah cukup untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
“Dalam pandangan kami sebagai mantan sopior angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter itu tangki sudah penuh. Jadi kita akan mendorong ke sana, yang tidak terlalu penting kita harus lakukan dengan bijak,” paparnya.
Berlaku untuk Kendaraan Pribadi, Bukan Angkutan Umum
Bahlil menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi roda empat, sementara kendaraan umum dan logistik tetap mendapatkan pengecualian.
“Untuk 50 liter tadi, yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak atau angkutan bus itu pasti lebih dari itu, standarannya itu,” ujar Bahlil.
Dalam kebijakan yang tertuang dalam keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pembatasan ini merupakan bagian dari pengendalian penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Berlaku Mulai 1 April 2026
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dengan mekanisme pengawasan melalui sistem digital dan pencatatan kendaraan oleh badan usaha penugasan seperti Pertamina.
Setiap kendaraan roda empat hanya diperbolehkan membeli maksimal 50 liter BBM subsidi per hari. Jika pembelian melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan harga BBM nonsubsidi.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login