Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Perum Bulog di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40) tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis samurai oleh pelaku yang dilatarbelakangi dendam.
Peristiwa berdarah itu terjadi di kontrakan korban yang berada di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok serius di tubuhnya, termasuk luka parah di bagian leher yang hampir membuat kepala korban terlepas.
Kronologi Kejadian
Polisi mengungkapkan bahwa sebelum kejadian pembunuhan, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok di sebuah tempat hiburan malam.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku tidak sengaja bersenggolan di tempat karaoke hingga terjadi perselisihan.
“Hasil pemeriksaan pelaku ini bahwa ada dendam, jadi korban dan pelaku ini bersenggolan di tempat karaoke malam harinya. Cekcok di sana, mereka ini tidak saling kenal,” kata Apfryyadi.
Setelah kejadian tersebut, pelaku diduga mencari tahu lokasi tempat tinggal korban.
Keesokan harinya, pelaku mendatangi kontrakan korban dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
“Kemudian rupanya keesokan harinya, pelaku ini mendapatkan lokasi kontrakan korban hingga akhirnya didatangi dan terjadi peristiwa penganiayaan berat tersebut,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku utama yang diketahui bernama Jaili (36), warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan para saksi dan informasi di lapangan.
“Hasil penyelidikan kami berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan berat yang menyebabkan korban tewas,” ujar Apfryyadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang digunakan pelaku saat melakukan penyerangan terhadap korban.
Pelaku Positif Konsumsi Sabu
Selain motif dendam, polisi juga menemukan fakta lain dalam penyelidikan kasus ini.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum melakukan aksi pembunuhan.
“Kami juga melakukan pengecekan urine pelaku dan rupanya positif mengandung zat amfetamin. Yang bersangkutan mengonsumsi sabu,” kata Apfryyadi.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kasus ini sempat menggegerkan warga sekitar karena korban ditemukan dengan luka bacokan serius di sejumlah bagian tubuhnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login