Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Jaksa Banding Vonis 5 Tahun ABK Fandi Dalam Kasus Sabu 1,9 Ton Di Batam

Foto: Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Istimewa)

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Negeri Batam mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 1,9 ton.

Langkah banding tersebut diajukan karena jaksa menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum sepenuhnya sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami ajukan banding untuk keenam terdakwa atau seluruhnya,” kata Priandi, Sabtu (14/3/2026) dikutip detikSumut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus penyelundupan sabu dengan jumlah hampir dua ton tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena besarnya barang bukti yang diungkap serta disparitas hukuman yang muncul dalam putusan pengadilan.

Vonis Beragam terhadap Enam Terdakwa

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Tiga terdakwa yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, dan warga negara Thailand Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa lain, Teerapong Lekpradub yang juga merupakan warga negara Thailand, divonis 17 tahun penjara. Adapun Leo Chandra Samosir yang bertugas sebagai juru mudi kapal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Vonis paling ringan dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK), yang hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Fandi terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Baca juga:  Mahasiswa Menyamar Jadi Polisi AKP Di Kuningan, Tipu Warga Janjikan Kerja Di BUMN

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar dan berpotensi merusak generasi bangsa jika beredar di masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap terdakwa yang kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Jaksa Nilai Ada Hal yang Tidak Sejalan dengan Tuntutan

Jaksa sebelumnya menilai para awak kapal tersebut memiliki pemahaman terkait pekerjaan mereka di kapal, termasuk proses administratif serta perjalanan sebelum kapal berlayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma pernah menjelaskan bahwa tuntutan berat terhadap Fandi didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Salah satu pertimbangannya adalah latar belakang pendidikan Fandi yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh, sehingga dianggap memahami prosedur dan administrasi pekerjaan sebagai pelaut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut,” ujar Wiradarma.

Selain itu, jaksa juga menyoroti status administrasi pekerjaan terdakwa di kapal yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai prosedur. Buku pelaut yang dimiliki terdakwa disebut tidak memiliki cap otoritas syahbandar.

Menurut jaksa, kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan di kapal tersebut tidak melalui mekanisme resmi.

“Buku pelaut milik terdakwa tidak ada cap dari syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah,” kata Wiradarma.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dugaan Aliran Dana dan Perjalanan Sebelum Berlayar

Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung sebagai awak kapal.

Baca juga:  Begal Sadis Di Cianjur: Kakak-Adik Bersenjata Celurit Beraksi Dini Hari, Satu Pelaku Masih DPO

Jaksa mengungkap bahwa pada 14 Mei 2025, terdakwa menerima transfer dana sebesar Rp8.244.250 yang diduga merupakan kasbon dalam proses perekrutan sebagai ABK.

Selain itu, perjanjian kerja yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Fandi menerima gaji sekitar 2.000 dolar AS per bulan.

Kapten kapal bahkan disebut menjanjikan tambahan bonus sebesar satu bulan gaji jika awak kapal berhasil membawa “barang” hingga tujuan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagi jaksa, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa para awak kapal memahami risiko dari pekerjaan yang mereka jalani.

Jaksa juga menegaskan bahwa alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai unsur paksaan dalam hukum pidana.

“Ketidakmampuan menolak perintah tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai paksaan menurut Pasal 48 KUHP,” ujar Wiradarma.

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding Jaksa

Di sisi lain, pihak penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan menyatakan akan menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi banding yang diajukan jaksa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, mengatakan pihaknya akan mengajukan kontra memori banding guna mempertahankan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Kami akan melawan kontra memori banding jaksa,” ujar Bachtiar.

Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani di Batam dan menyita perhatian luas publik.

Proses hukum perkara tersebut kini masih berlanjut setelah jaksa resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan tragis menimpa seorang pegawai Perum Bulog di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban bernama Ahmad Fajar Aries Saputra (40) tewas setelah diserang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban perampokan dengan modus penumpang berpura-pura hendak mengambil uang di ATM. Akibat...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Aksi kriminal yang melibatkan komplotan perampok bersenjata api dan senjata tajam menggegerkan warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sebanyak 10 pemuda dilaporkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sejumlah kepala dinas (Kadis) di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang dilakukan seorang pria berinisial LE (51) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat....

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pedagang sekaligus pengantar gas LPG nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Serang, Banten. Korban dipukul menggunakan tabung gas...

Advertisement